Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
I KOMANG ADI WIJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 60/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ADI WIJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165 Negara

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

 

 
   

 

NOMOR REG. PERKARA : PDM-  25/Jembrana/Eoh.2/06/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

1.

Nama lengkap

:

I KOMANG ADI WIJANA

 

N I K

:

5101011301780004;

 

Tempat lahir

:

Negara;

 

Umur/Tgl.lahir

:

44 Tahun / 13 Januari 1978;

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Lingkungan Ketapang, RT/RW 014/000, Kelurahan/Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;

 

Agama

:

Hindu;

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

 

Pendidikan

:

SMA.

            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :  

 

  1. Penangkapan

:

-

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

:

 

:

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan ;

 

-

 

Rutan Negara, ditahan sejak tanggal 05 Juni 2023 s/d tanggal   24 Juni 2023

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA                                  

 

--------Bahwa terdakwa yaitu I KOMANG ADI WIJANA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan September 2021, sekira pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di halaman parkir Sudiarta Mart yang beralamat di Jalan Udayana, Desa Banjar Tengah,  Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Dengan maksud untuk melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya meberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 wita, saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantar saksi mengambil 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA milik saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI di Desa Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, seminggu kemudian masih pada bulan September 2021 sekira pukul 20.00 wita, saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi ingin menjual 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA tersebut karena butuh uang, saat itu terdakwa menawarkan bantuan untuk mencarikan pembeli, sehingga saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI menitipkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan September 2021, terdakwa datang kerumah saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI dengan tujuan menyampaikan niatnya untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA milik saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI, oleh karena saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI sangat memerlukan uang sehingga saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI mengiyakan niat terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayar sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka, saat itu terdakwa menyampaikan pula ingin meminjam BPKB mobil Pick Up tersebut dengan mengatakan “Gek saya pinjem dulu BPKB mobil Pick Upnya, mau saya pakai jaminan pinjaman uang di finance Trihamas, nanti kalau sudah keluar uang pinjamannya saya lunasi sisa pembayaran mobil pick upnya”, mendengar perkataan terdakwa dan oleh karena terdakwa merupakan teman lama saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI sehingga saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI percaya, sehingga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi masih di bulan September 2021 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa dan saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI bertemu di depan Sudiarta Mart yang beralamat di Jalan Udayana, Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka, namun tidak dibuatkan bukti tertulis apapun, lalu saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI menyerahkan BPKB Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA An. Ni Ketut Dapet kepada terdakwa, saat itu terdakwa kembali meyakinkan saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI akan membayar sisa hutang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah uang pinjaman dari Finance cair;
  • Bahwa terdakwa tidak mengajukan pinjaman ke Finance dengan jaminan BPKB tersebut, tetapi terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA beserta  BPKBnya pada tanggal 01 Oktober 2021 kepada UD Rio Jaya Motor melalui I DEWA KOMANG PUTRA DRIANTARA selaku manager UD Rio Jaya Motor dengan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak membayar sisa hutang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI, karena uang hasil penjualan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk kepentingan pribadi lainnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

              

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa yaitu I KOMANG ADI WIJANA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan September 2021, sekira pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di halaman parkir Sudiarta Mart yang beralamat di Jalan Udayana, Desa Banjar Tengah,  Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 wita,  saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantar saksi mengambil 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA milik saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI di Desa Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, seminggu kemudian masih pada bulan September 2021 sekira pukul 20.00 wita, saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa ingin menjual 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA tersebut karena butuh uang, saat itu terdakwa menawarkan bantuan untuk mencarikan pembeli, sehingga saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI menitipkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan September 2021, terdakwa datang kerumah saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI dengan tujuan menyampaikan niatnya untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA milik saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI, oleh karena saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI sangat memerlukan uang sehingga saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI mengiyakan niat terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayar sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka, saat itu terdakwa menyampaikan pula ingin meminjam BPKB mobil Pick Up tersebut dengan mengatakan “Gek saya pinjem dulu BPKB mobil Pick Upnya, mau saya pakai jaminan pinjaman uang di finance Trihamas, nanti kalau sudah keluar uang pinjamannya saya lunasi sisa pembayaran mobil pick upnya”, mendengar perkataan terdakwa dan oleh karena terdakwa merupakan teman lama saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI sehingga saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI percaya, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi masih di bulan September 2021 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa dan saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI bertemu di depan Sudiarta Mart yang beralamat di Jalan Udayana, Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka, namun tidak dibuatkan bukti tertulis apapun, lalu saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI menyerahkan BPKB Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA An. Ni Ketut Dapet kepada terdakwa, saat itu terdakwa kembali meyakinkan saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI akan membayar sisa hutang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah uang pinjaman dari Finance cair;
  • Bahwa terdakwa tidak mengajukan pinjaman ke Finance dengan jaminan BPKB tersebut, tetapi terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA beserta  BPKBnya pada tanggal 01 Oktober 2021 kepada UD Rio Jaya Motor melalui I DEWA KOMANG PUTRA DRIANTARA selaku manager UD Rio Jaya Motor dengan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak membayar sisa hutang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi LUH KADEK ERVY DANAYANTI, karena uang hasil penjualan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam No.Pol. DK 8310 KA sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk kepentingan pribadi lainnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

              

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------

 

 

Negara, 08 Juni 2023

Penuntut Umum

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19861215 200912 2 003.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya