Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Nga Penyidik Polres Jembrana Jalal Ludin Rachmat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/1224/IV/2020/Res Jembrana
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Penyidik Polres Jembrana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jalal Ludin Rachmat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 4 april 2020 sekira pukul 11.30 wita datang  Saudara  terdakwa yaitu   JALAL LUDIN RACHMAT ke Toko milik saksi yaitu TOKO UD. MUTIARA LAUT yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana dan terdakwa  JALAL LUDIN RACHMAT melakukan penipuan, terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa  Masjid Ad da’wah Banjar Ketutug loloan Timur akan melaksanakan peringaran Isra’ Mi’Raj pada tanggal 9 april 2020 pukul 20.00 wita sampai selesai dan terdakwa memberikan saksi proposal Dana peringatan Isra’ Mi’Raj tersebut dan saksi sempat membaca sebagian isi proposal dan tersangka juga menjelaskan kepada saksi bahwa ada banyak yang sudah menyumbang sambil menyodorkan lembaran keras berisi nama – nama yang telah menyumbang, saksi pun kemudian percaya dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa JALAL LUDIN RACHMAT kemudian saksi tulis pada lembaran kertas yang berisi nama – nama yang telah dipungut sumbangan ditulis BU MASFUFAH jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 379 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya