Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak sah Surat Penahanan dan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Dengan Nomor : TAP-163/M.2.31/ Fd.2/10/2024 Tanggal 29 Oktober,jo Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dengan Nomor : PRINT 3341/M.2.3/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama SOLEMAN, S.E.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan Dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pemohon dari segala tuntutan;
5. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Pemohon yang telah disita oleh termohon baik berupa surat-surat maupun barang bergerak antara lain :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih tahun 2019/2020 Nomor polisi B 2717 SJC, berikut kunci kontak, STNK dan BPKB
- Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kepada Pemohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
7. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Apabila ketua Pengadilan Negeri cikarang Melalui Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|