Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ATIKA SARI ANTOKANI, S.H. 1.DEDEN PRATAMA bin HASIM
2.MARDI als BONTOT bin DALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 429 /M.2.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ATIKA SARI ANTOKANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN PRATAMA bin HASIM[Penahanan]
2MARDI als BONTOT bin DALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

   ------ Bahwa Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  bersama dengan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 wib pada saat Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama dengan Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dikontrakannya, Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  meminta Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersamanya untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG di daerah Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, tetapi sebelum ke tempat tersebut Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  dan Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  menempelkan dulu Narkotika jenis Sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG yang sudah dipecah menjadi paketan kecil oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  ke 3 (tiga) Lokasi tempat tempelan yang sudah di tentukan oleh Sdr. INDRA Als. BEREN. Selanjutnya Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  berangkat bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dengan menggunakan Sepeda Motor milik Sdr. AMIN tersebut dan menempelkan Narkotika jenis sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG ke 3 (tiga) Lokasi tempat tempelan yang sudah di tentukan oleh Sdr. INDRA Als. BERENG tersebut dan setelah selesai menempel Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  langsung menuju ke daerah Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi untuk mengambil tempelan Sdr. INDRA Als. BERENG tersebut yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  kemudian pada pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 Wib pada saat Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dalam perjalanan ke lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  berhasil diamankan oleh Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tarumajaya dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT. Lalu pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, menemukan Buku Cacatan dan timbangan elektrik di dalam Tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan menemukan juga percakapan tentang peredaran Narkotika jenis Kristal/Sabu yang berada didalam Hand Phone milik Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  tersebur. Selanjutnya Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN langsung melakukan introgasi dan pendalaman tentang percakapan tersebut dan menemukan petunjuk tempat atau Maps tentang Narkotika jenis Kristal/Sabu yang ingin diambil oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam : 01.00 Wib setelah Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN menemukan Maps yang dituju oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  yang berada di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik bekas permen, Merk : YOUKA SPAGHETTI, yang didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening yang berisi kristal Narkotika jenis Kristal/Sabu yang dilakban Fragile warna merah yang ditempel atau disimpan dibawah tiang listrik di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi sesuai dengan petunjuk Maps tersebut dan untuk jumlah Narkotika jenis Sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG yang akan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  ambil bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  yaitu seberat 16,94 (enam belas koma sembilan puluh empat) Gram yang ditempel dibawah tiang listrik di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi tersebut Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya oleh unit reskrim guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian (Persero) No. 042/12507/PU/BB/X/2024 tanggal 05 oktober yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Pondok Ungu Sari Dewi Nugraheni,S.MN,MM. NIK P78910, telah melakukan penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang warna bening yang berisi kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,94 (enam belas koma Sembilan puluh empat) Gram dan berat bersih 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Nomor PL121FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Oktober 2024 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si terhadap  :
    • 1(satu) buah bekas kemasan permen Youka Spaghetti didalamnya terdapat A : 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan Fragille berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ;
    • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : urine An. DEDEN PRATAMA Bin HASIM, Negatif tidak mengandung Golongan I Narkotika sesuai dengan Lampiran Unang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan C : Urine  An. MARDI Als BONTOT Bin DALIM, , Negatif tidak mengandung Golongan I Narkotika sesuai dengan Lampiran Unang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram  dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu milik Para terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

   ------ Bahwa Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  bersama dengan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik di pinggir jalan Poris Raya Gang Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024, pada saat Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tarumajaya sedang Patroli Mobile antisipasi guantibmas diwilayah Hukum Polsek Tarumajaya. Kemudian sekitar Jam : 20.00 Wib, mendapat informasi dari warga bahwa di Jl. Raya Pantura Kab. Bekasi perbatasan dengan Kota Bekasi sering menjadi tempat jalur perlintasan peredaran Narkotika. Selanjutnya Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN langsung melakukan observasi di Jl. Raya Pantura tepatnya di Jl. Diponegoro, Kel. Setia Mekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi tersebut dan sekitar jam 22.00 Wib melihat Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  dengan megendarai Sepeda Motor yang dicurigai sebagai penyalahguna Narkotika dan selanjutnya Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  dengan megendarai Sepeda Motor. Lalu sekitar jam 23.00 Wib pada saat Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  dengan megendarai Sepeda Motor tersebut berhenti di lampu merah di Jl. Raya Jatiasih, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Selanjutnya Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN langsung menghampiri Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT. Lalu pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, menemukan Buku Cacatan dan timbangan elektrik di dalam Tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan menemukan juga percakapan tentang peredaran Narkotika jenis Kristal/Sabu yang berada didalam Hand Phone milik Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  tersebur. Selanjutnya Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN langsung melakukan introgasi dan pendalaman tentang percakapan tersebut dan menemukan petunjuk tempat atau Maps tentang Narkotika jenis Kristal/Sabu yang ingin diambil oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam : 01.00 Wib setelah Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN menemukan Maps yang dituju oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  yang berada di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik bekas permen, Merk : YOUKA SPAGHETTI, yang didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening yang berisi kristal Narkotika jenis Kristal/Sabu yang dilakban Fragile warna merah yang ditempel atau disimpan dibawah tiang listrik di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi sesuai dengan petunjuk Maps tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya oleh unit reskrim guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian (Persero) No. 042/12507/PU/BB/X/2024 tanggal 05 oktober yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Pondok Ungu Sari Dewi Nugraheni,S.MN,MM. NIK P78910, telah melakukan penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang warna bening yang berisi kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,94 (enam belas koma Sembilan puluh empat) Gram dan berat bersih 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Nomor PL121FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Oktober 2024 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si terhadap  :
    • 1(satu) buah bekas kemasan permen Youka Spaghetti didalamnya terdapat A : 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan Fragille berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ;
    • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : urine An. DEDEN PRATAMA Bin HASIM, Negatif tidak mengandung Golongan I Narkotika sesuai dengan Lampiran Unang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan C : Urine  An. MARDI Als BONTOT Bin DALIM, , Negatif tidak mengandung Golongan I Narkotika sesuai dengan Lampiran Unang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik Para terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 wib pada saat Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama dengan Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dikontrakannya, Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  meminta Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersamanya untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG di daerah Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, tetapi sebelum ke tempat tersebut Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  dan Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  menempelkan dulu Narkotika jenis Sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG yang sudah dipecah menjadi paketan kecil oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  ke 3 (tiga) Lokasi tempat tempelan yang sudah di tentukan oleh Sdr. INDRA Als. BEREN. Selanjutnya Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  berangkat bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dengan menggunakan Sepeda Motor milik Sdr. AMIN tersebut dan menempelkan Narkotika jenis sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG ke 3 (tiga) Lokasi tempat tempelan yang sudah di tentukan oleh Sdr. INDRA Als. BERENG tersebut dan setelah selesai menempel Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  langsung menuju ke daerah Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi untuk mengambil tempelan Sdr. INDRA Als. BERENG tersebut yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  kemudian pada pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 Wib pada saat Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dalam perjalanan ke lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  berhasil diamankan oleh Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tarumajaya dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT. Lalu pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, menemukan Buku Cacatan dan timbangan elektrik di dalam Tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan menemukan juga percakapan tentang peredaran Narkotika jenis Kristal/Sabu yang berada didalam Hand Phone milik Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  tersebur. Selanjutnya Saksi AIPDA ATTA JAYA saksi BRIPKA BONI RAMANDHA, saksi BRIPTU AGUNG GUMELAR dan saksi BRIPDA LEO DARMAWAN langsung melakukan introgasi dan pendalaman tentang percakapan tersebut dan menemukan petunjuk tempat atau Maps tentang Narkotika jenis Kristal/Sabu yang ingin diambil oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam : 01.00 Wib setelah Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN menemukan Maps yang dituju oleh Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  dan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  yang berada di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi Saksi dan rekan kerja Saksi yang bernama BRIPKA BONI RAMANDHA, BRIPTU AGUNG GUMELAR dan BRIPDA LEO DARMAWAN menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik bekas permen, Merk : YOUKA SPAGHETTI, yang didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening yang berisi kristal Narkotika jenis Kristal/Sabu yang dilakban Fragile warna merah yang ditempel atau disimpan dibawah tiang listrik di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi sesuai dengan petunjuk Maps tersebut dan untuk jumlah Narkotika jenis Sabu milik Sdr. INDRA Als. BERENG yang akan Terdakwa MARDI Als. BONTOT Bin DALIM  ambil bersama Terdakwa DEDEN PRATAMA BIN HASIM  yaitu seberat 16,94 (enam belas koma sembilan puluh empat) Gram yang ditempel dibawah tiang listrik di Jl. Poris Raya Gg. Buntu Rt/Rw. 001/018, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi tersebut Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya oleh unit reskrim guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian (Persero) No. 042/12507/PU/BB/X/2024 tanggal 05 oktober yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Pondok Ungu Sari Dewi Nugraheni,S.MN,MM. NIK P78910, telah melakukan penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang warna bening yang berisi kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,94 (enam belas koma Sembilan puluh empat) Gram dan berat bersih 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Nomor PL121FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Oktober 2024 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si terhadap  :
    • 1(satu) buah bekas kemasan permen Youka Spaghetti didalamnya terdapat A : 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan Fragille berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ;
    • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : urine An. DEDEN PRATAMA Bin HASIM, Negatif tidak mengandung Golongan I Narkotika sesuai dengan Lampiran Unang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan C : Urine  An. MARDI Als BONTOT Bin DALIM, , Negatif tidak mengandung Golongan I Narkotika sesuai dengan Lampiran Unang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram  dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu milik Para terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya