Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
I MADE YASTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 51/N.1.16/Eku.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE YASTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 22 /Jbr/Eku.3/05/20223

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

I MADE YASTANA

Nomor Identitas

:

5101013112710189

Tempat lahir

:

Melaya

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 31 Desember 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Penangkapan

:

Tanggal 22 Maret 2023;

 

2. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23-03-2023 s/d tanggal 11-04-2023;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12-04-2023 s/d tanggal 21-05-2023;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 09-05-2023 s/d tanggal 28 Mei 2023

 

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

 

------- Bahwa terdakwa I MADE YASTANA pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Lahan kosong dipinggir sungai di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengadakan permainan bola adil dengan menggunakan saran uang sebagai taruhan, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SOFYAN AJI HANDOYO bersama dengan saksi JOKO SANTOSO melakukan penangkap terhadap terdakwa di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat. Setelah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saksi SOFYAN AJI HANDOYO beserta saksi JOKO SANTOSO mendapatkan barang-barng yang terdakwa pergunakan untuk bermain bola adil berupa 1 (satu) buah papan bola adil yang bergambar palang, bola dan segitiga dengan warna merah ,kuning ,hijau dan

 
 

 

 

 

 

 

hitam, 1 (satu) buah perlak/beberan yang bergambar palang, bola dan segitiga dengan warna merah, kuning, hijau dan hitam, 5 (lima) buah bola warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna –warni, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 4 (empat) buah penyangga/lait yang terbuat dari kayu, 4 (empat) buah batu bata merah, 1 (satu) buah saputangan/lap dan uang tunai sebesar Rp 4.428.000,-(empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan uang yang dipergunakan untuk bermain judi bola adil sedangkan para pemain semua telah melarikan diri;

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa menjelaskan tata cara dalam permainan judi bola adil adalah terdakwa menyelenggarakan permainan judi bola adil dengan bermodal uang Rp 4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membawa sarana untuk bermain bola adil ke tempat yang cocok yang dapat dilihat oleh orang-orang yang berminat. Selanjutnya terdakwa membuka perlak/beberan yang berisi gambar palang,bola dan segitiga yang berwarna merah, kuning, hijau dan hitam dan meletakkan papan yang berisi gambar palang, bola dan segitiga diseblah barat perlak/beberan dengan beralaskan 4 (empat) buah lait yang terbuat dari kayu sebagai alas papan agar ketinggian papan sama rata, kemudian terdakwa duduk dengan alas 4 (emapt) buah bata merah sambil memegang saputangan/lap kain, kantong kain berwarna warni dan kantong kain berwarna hitam yang berisikan uang sebagai modal taruhan. Setelah semua terdakwa siapkan kemudian terdakwa menyuruh orang-orang yang berminat untuk memberikan taruhan berupa uang pada gambar yang diminati dan setelah taruhan sudah cukup, kemudian salah satu pemasang menggelindingkan sendiri satu buah bola karet pada papan bergambar sampai berhenti pada salah satu gambar, maka gambar tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan bagi pemasang yang memerikan taruhan pada gambar tersebut mendapatkan hadiah sebesar 9 (sembilan) kali lipat dari uang yang ditaruhkan, sedangkan pada gambar yang lain yang tidak tempat berhentinya bola maka dinyatakan kalah dan uang taruhan yang kalah tersebut menjadi milik terdakwa selaku bandar kemudian oleh terdakwa uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam kantong kain berwarna hitam yang telah terdakwa bawa sebagai persediaan hadiah apabila ada yang menang;

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut masih berlangsung permainan judi bola adil dengan jumlah pamain sekitar 20 (dua puluh) orang dan pada saat permainan dimulai  saat itu permainan sudah dilakukan sekitar 50  (lima puluh) kali putaran dan permainan tersebut terdakwa lakukan sejak hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 pukul 11.30 wita dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam keadaan kalah sebesar Rp 272.000,-(dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga uang modal nanya tersisa Rp 4.428.000,-(empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi bola adil tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dimana permainan judi bola adil sifatnya untung-untungan dan tujuan terdakwa mengadakan permainan judi bola adil adalah untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana keseharian terdakwa bekerja sebagai seorang tukang service jok.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

                               

                                                                            Negara, 15 Mei 2023

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama / 198605022 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya