INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2018/PN Nga | GEDION ARDANA RESWARI, SH | MULYONO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2018/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 98/P.1.16/Euh.2/APS/09/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MULYONO pada Hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 07.30 wita atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Pos II Pemeriksaan Bus pada pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, termasuk Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang memeriksa dan mengadili perkara, karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |