Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.B/2024/PN Ckr 1.ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
2.ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
1.DANU AGUSTA PRIMA Bin (alm) RUSDY SYAWAL
2.DEWANGGA AFRINA Als ANGGA Bin (alm) RUSDY SYAWAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 489/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5257/M.2.31/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
2ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU AGUSTA PRIMA Bin (alm) RUSDY SYAWAL[Penahanan]
2DEWANGGA AFRINA Als ANGGA Bin (alm) RUSDY SYAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa ia Terdakwa I DANU AGUSTA PRIMA Bin (alm) RUSDY SYAWAL dan Terdakwa II DEWANGGA AFRINA Als ANGGA Bin (alm) RUSDY SYAWAL pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 di Jalan Raya Marunda Makmur, Kp. Tanah Baru RT/RW 002/010, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban BADRUS SOLEH Bin KURDI, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka berupa pada area kepala sebelah kanan 8cm dari garis tengah didapatkan luka jahitan sepanjang 3cm disertai jahitan sebanyak 6 jahitan, pada keolpak bawah mata sebelah kiri didapatkan luka lebam berwarna kebiruan disertai Nyeri tekan, pada bagian hidung kiri 1cm dari garis pertengahan depan terdapat ruam kemerahan dengan ukuran 1x1cm, pada bagian perut sebelah kanan 20cm dari garis pertengahan depan terdapat ruam kemerahan dengan berbagai ukuran berwarna kemerahan dan disertai nyeri tekan perbuatan itu dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi BADRUS SOLEH melintas di Jalan Raya Marunda Makmur Kp. Tanah Baru RT/RW 002/010 Desa Pantai Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi dengan menggunakan mobil jenis pick up Suzuki Carry warna putih berpapasan dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA yang selanjutnya perjalanan saksi BADRUS SOLEH dihalangi lajunya oleh saksi ANDRIAN dan saksi HENDI ADIT SAPUTRA dengan tujuan untuk meminta tumpangan. Dikarenakan saksi BADRUS SOLEH sedang membawa muatan besi dan tujuannya sudah dekat sehingga saksi BADRUS SOLEH tidak berkenan memberikan tumpangan dan tetap melanjutkan perjalanannya. Ketika melanjutkan perjalanannya mobil yang dikendarai oleh saksi BADRUS SOLEH berbenturan dengan saksi HENDI ADIT SAPUTRA yang membuat saksi BADRUS SOLEH turun dari mobilnya dan marah-marah yang menyebabkan adu mulut;
  • Bahwa ketika adu mulut terjadi ditempat terbuka yang dapat dilihat secara umum, Terdakwa II mengayunkan tinju tangan kanannya dengan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata sebelah kiri saksi BADRUS SOLEH. Selanjutnya warga yang menyaksikan keributan tersebut langsung melerai hingga kemudian saksi BADRUS SOLEH melanjutkan perjalannya ke lapak jual beli besi milik orangtuanya yang jaraknya sekira 100 (seratus meter) dari tempat kejadian;
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi BADRUS SOLEH tiba di lapak jual beli besi milik orang tuanya tersebut, lalu kembali berpapasan dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA selanjutnya kembali terjadi adu mulut antara saksi BADRUS SOLEH dengan Terdakwa II hingga selanjutnya Terdakwa I mengayunkan tinju tangan kanannya dengan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian dahi saksi BADRUS SOLEH hingga terjatuh;
  • Bahwa selanjutnya  Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA kabur dan dikejar oleh saksi BADRUS SOLEH hingga akhirnya saksi BADRUS SOLEH hampir berhasil menangkap Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II yang melihat saksi BADRUS SOLEH ingin menangkap Terdakwa I selanjutnya menggunakan sekop pasir yang diambil dari mobil pick up yang sedang melintas memukul bagian kepala saksi BADRUS SOLEH sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi BADRUS SOLEH;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA melarikan diri ke arah Kampung Tanah Baru Tanggul hingga berhasil diamankan warga sekitar;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Tarumajaya an. BADRUS SOLEH Nomor: - tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. FADLY SETIAWIRAWAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
  1. Pada area kepala sebelah kanan 8cm dari garis tengah didapatkan luka jahitan sepanjang 3cm disertai jahitan sebanyak 6 jahitan,
  2. Pada keolpak bawah mata sebelah kiri didapatkan luka lebam berwarna kebiruan disertai Nyeri tekan,
  3. Pada bagian hidung kiri 1cm dari garis pertengahan depan terdapat ruam kemerahan dengan ukuran 1x1cm,
  4. Pada bagian perut sebelah kanan 20cm dari garis pertengahan depan terdapat ruam kemerahan dengan berbagai ukuran berwarna kemerahan dan disertai nyeri tekan

Kesimpulan: pada pemeriksaan fisik didapatkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul dan menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas.

 

------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa I DANU AGUSTA PRIMA Bin (alm) RUSDY SYAWAL baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara bersekutu dengan Terdakwa II DEWANGGA AFRINA Als ANGGA Bin (alm) RUSDY SYAWAL pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 di Jalan Raya Marunda Makmur, Kp. Tanah Baru RT/RW 002/010, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan  yakni penganiayaan” perbuatan itu dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi BADRUS SOLEH melintas di Jalan Raya Marunda Makmur Kp. Tanah Baru RT/RW 002/010 Desa Pantai Makmur Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi dengan menggunakan mobil jenis pick up Suzuki Carry warna putih berpapasan dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA yang selanjutnya perjalanan saksi BADRUS SOLEH dihalangi lajunya oleh saksi ANDRIAN dan saksi HENDI ADIT SAPUTRA dengan tujuan untuk meminta tumpangan. Dikarenakan saksi BADRUS SOLEH sedang membawa muatan besi dan tujuannya sudah dekat sehingga saksi BADRUS SOLEH tidak berkenan memberikan tumpangan dan tetap melanjutkan perjalanannya. Ketika melanjutkan perjalanannya mobil yang dikendarai oleh saksi BADRUS SOLEH berbenturan dengan saksi HENDI ADIT SAPUTRA yang membuat saksi BADRUS SOLEH turun dari mobilnya dan marah-marah yang menyebabkan adu mulut;
  • Bahwa ketika adu mulut terjadi Terdakwa II mengayunkan tinju tangan kanannya dengan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata sebelah kiri saksi BADRUS SOLEH. Selanjutnya warga yang menyaksikan keributan tersebut langsung melerai hingga kemudian saksi BADRUS SOLEH melanjutkan perjalannya ke lapak jual beli besi milik orangtuanya yang jaraknya sekira 100 (seratus meter) dari tempat kejadian;
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi BADRUS SOLEH tiba di lapak jual beli besi milik orang tuanya tersebut, lalu kembali berpapasan dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA selanjutnya kembali terjadi adu mulut antara saksi BADRUS SOLEH dengan Terdakwa II hingga selanjutnya Terdakwa I mengayunkan tinju tangan kanannya dengan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian dahi saksi BADRUS SOLEH hingga terjatuh;
  • Bahwa selanjutnya  Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA kabur dan dikejar oleh saksi BADRUS SOLEH hingga akhirnya saksi BADRUS SOLEH hampir berhasil menangkap Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II yang melihat saksi BADRUS SOLEH ingin menangkap Terdakwa I selanjutnya menggunakan sekop pasir yang diambil dari mobil pick up yang sedang melintas memukul bagian kepala saksi BADRUS SOLEH sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi BADRUS SOLEH;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, saksi ANDRIAN, saksi HENDI ADIT SAPUTRA, saksi ARYA PRATAMA dan sdr. ESA melarikan diri ke arah Kampung Tanah Baru Tanggul hingga berhasil diamankan warga sekitar;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Tarumajaya an. BADRUS SOLEH Nomor: - tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. FADLY SETIAWIRAWAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
  1. Pada area kepala sebelah kanan 8cm dari garis tengah didapatkan luka jahitan sepanjang 3cm disertai jahitan sebanyak 6 jahitan,
  2. Pada keolpak bawah mata sebelah kiri didapatkan luka lebam berwarna kebiruan disertai Nyeri tekan,
  3. Pada bagian hidung kiri 1cm dari garis pertengahan depan terdapat ruam kemerahan dengan ukuran 1x1cm,
  4. Pada bagian perut sebelah kanan 20cm dari garis pertengahan depan terdapat ruam kemerahan dengan berbagai ukuran berwarna kemerahan dan disertai nyeri tekan

Kesimpulan: pada pemeriksaan fisik didapatkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul dan menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas.

 

------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya