Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
73/Pdt.G.S/2024/PN Ckr |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LUKMAN TRI WARDHANA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Imbran Bachtiar H., S.Pd., S. H. | LUKMAN TRI WARDHANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AHMAD RIZKI | 2 | NURYATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
192.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 Melakukan Wanprestasi Dengan Jaminan Mobil Terios T 1886HU
- Menyatakan bahwa Terguat telah melanggar Pasal 1365 KUHPer
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi Material kepada Penggugat sebesar sebagai berikut Rp. Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta)
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi Inmaterial kepada Penggugat sebesar sebagai berikut Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |