Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2024/PN Ckr LUKMAN TRI WARDHANA 1.AHMAD RIZKI
2.NURYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN TRI WARDHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imbran Bachtiar H., S.Pd., S. H.LUKMAN TRI WARDHANA
Tergugat
NoNama
1AHMAD RIZKI
2NURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 Melakukan Wanprestasi  Dengan Jaminan Mobil Terios T 1886HU
  3. Menyatakan bahwa Terguat telah melanggar Pasal 1365 KUHPer        
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi Material kepada Penggugat sebesar sebagai berikut Rp.  Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta)
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi Inmaterial kepada Penggugat sebesar sebagai berikut Rp.  1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
  6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak