Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Mearthi,S.H.
2.Miranda Widyawati,S.H.
I KOMANG ARIMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 50/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Mearthi,S.H.
2Miranda Widyawati,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ARIMBAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-12/N.1.16/Eoh.2/05/2023

 

  1. TERDAKWA:      

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

I KOMANG ARIMBAWA

5102102611810001

Tempat lahir

:

Pujungan

Umur/tanggal lahir

:

41 tahun / 26 Nopember 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dinas Marga Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SD sampai kelas IV.

 

  1. PENANGKAPAN

Dilakukan penangkapan dalam perkara lain.

 

  1. PENAHANAN

Dilakukan penahanan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada hari Sabtu tanggal 5 Nopember 2022 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di pesisir pantai belakang Museum Purbakala Gilimanuk Lingk. Asri, Kel. Gilimanuk; Kedua pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di area parkir obyek wisata Water Bee; Ketiga pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WITA, bertempat di area parkir belakang pasar umum Gilimanuk di Gang I, Lingk. Asri, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2022 hingga Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Pertama bertempat di pesisir pantai belakang Museum Purbakala Gilimanuk Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk, pada hari Sabtu tanggal 5 Nopember 2022 sekira jam 18.00 WITA, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat DK 6708 ZO milik saksi HARSONO.---------------
  • Bahwa Perbuatan Kedua bertempat di bertempat di area parkir obyek wisata Water Bee beralamatkan di Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira jam 15.30 WITA, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih-hitam No. Pol : DK 4175 ZK milik saksi I DEWA GEDE INDRAWAN.--------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Ketiga bertempat di area parkir belakang pasar umum Gilimanuk di Gang I, Lingk. Asri, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar jam 05.30 WITA. Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah tahun 2007 dengan No. Pol. : DK 4096 JW milik saksi MAT YUSUF.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil ketiga unit sepeda motor sebelumnya dilakukan dengan cara yang sama yakni Terdakwa datang ketempat kejadian dengan menumpang bus kemudian turun selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju tempat sepeda motor target yang terparkir. Terdakwa langsung mengambil sepeda motor yang dalam posisi kunci kontak yang masih nyantol sehingga dengan mudah Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan dikendarai menuju rumah Terdakwa yang beralamat di desa Pujungan. Namun plat TNKB masing-masing speda motor tersebut sudah Terdakwa buka dan buang dipinggir jalan di daerah Buleleng. Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa simpan di rumahnya dengan maksud akan Terdakwa jual akan tetapi belum ada yang laku.-------------
  • Bahwa akibat perbutan Terdakwa, kerugian materiil yang dialami oleh para saksi yakni: HARSONO kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); saksi I DEWA GEDE INDRAWAN kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); dan saksi MAT YUSUF kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,     Mei 2023

Penuntut Umum,

 

 

 

NI WAYAN MEARTHI, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19770804 199803 2 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya