Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H. AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5258/M.2.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON, pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

  • Berawal pada akhir bulan Juli 2024 terdakwa melihat akun Instagram yang bernama infoakunhmg378 selanjutnya terdakwa langsung memesan Narkotika jenis daun Ganja dengan paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian diarahkan oleh pemilik akun infoakunhmg378 untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mentransfer selanjutnya diberikan lokasi maps tempelan yang berada di Jl. Ddn Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam sesuai titik lokasi maps dan membawanya kerumah terdakwa yang berada di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru untuk selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ambil sedikit dan terdakwa linting sebanyak 1 (satu) linting dan terdakwa langsung gunakan sedangkan sisanya kembali terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah koper warna Biru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama metheos dengan tujuan hendak membeli Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu terdakwa kembali melihat akun Instagram yang bernama infoakunhmg378 dan menawarkan kepada terdakwa Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa melalui applikasi Bank Jago sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar kemudian oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mentransfer selanjutnya diberikan lokasi maps tempelan yang berada di Pasir Limus Wangun Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter sesuai titik lokasi maps dan membawanya kerumah terdakwa yang berada di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut dan berisi Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru didalam rumahnya terdakwa ambil dan dipaketkan menjadi kurang lebih 40 (empat puluh) paket kecil dan terdakwa jual menggunakan akun Instagram yang bernama chrlsldr.stry milik terdakwa hingga pukul 15.00 WIB Narkotika jenis Shabu milik terdakwa terjual sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa tempelkan didaerah Kalimalang, Cikarang Pusat, dan wilayah Pasir Limus Cikarang Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Shabu dengan cara terdakwa tempel di TPU 2 Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 03.00 WIB pada saat terdakwa tidur dirumahnya yang beralamat Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang saksi Eko Aris Budiman, saksi Yoki Eko Pramono, dan saksi Roby Cahyaka Maulana (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi diduga Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa turut disaksikan oleh Saksi Sinta selaku warga masyarakat yang berada di lokasi dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dibalut dengan tisu berlakban warna Cokelat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja berlakban warna Cokelat, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital warna Hitam yang keseluruhan barang bukti ditemukan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dibalut dengan tisu berlakban warna Biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu ditemukan didalam dasbor 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi B-1468-EYY, 1 (satu) unit Handphone Redmi Not berikut simcard dan 1 (satu) unit Handphone Huawei Not berikut simcard ditemukan didalam rumah milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL85FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 11 Oktober 2024 An. Terdakwa AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON, yang ditandatangani elektronik oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) buah kemasan kombinasi warna Hijau dan warna Putih kode A berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 5,5046 (lima koma lima nol empat enam) gram;
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode B didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 2,7720 (dua koma tujuh tujuh dua nol) gram;
  3. 1 (satu) bungkus lakban warna Putih dan warna Merah kode C1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 1,8021 (satu koma delapan nol dua satu) gram;
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna Putih dan warna Merah kode C2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 1,7850 (satu koma tujuh delapan lima nol) gram;
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode D1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 0,8663 (nol koma delapan enam enam tiga) gram;
  6. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode D2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 0,7490 (nol koma tujuh empat sembilan nol) gram;
  7. 4 (empat) bungkus lakban warna Cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,2835 (nol koma dua delapan tiga lima) gram;
  8. 2 (dua) bungkus isolasi bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna Biru berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,2346 (nol koma dua tiga empat enam) gram;

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Narkotika jenis bahan/daun Ganja adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu dan daun Ganja tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

KESATU

 

------ Bahwa AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON, pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Berawal pada akhir bulan Juli 2024 terdakwa melihat akun Instagram yang bernama infoakunhmg378 selanjutnya terdakwa langsung memesan Narkotika jenis daun Ganja dengan paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian diarahkan oleh pemilik akun infoakunhmg378 untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mentransfer selanjutnya diberikan lokasi maps tempelan yang berada di Jl. Ddn Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam sesuai titik lokasi maps dan membawanya kerumah terdakwa yang berada di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru untuk selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ambil sedikit dan terdakwa linting sebanyak 1 (satu) linting dan terdakwa langsung gunakan sedangkan sisanya kembali terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah koper warna Biru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama metheos dengan tujuan hendak membeli Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu terdakwa kembali melihat akun Instagram yang bernama infoakunhmg378 dan menawarkan kepada terdakwa Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa melalui applikasi Bank Jago sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar kemudian oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mentransfer selanjutnya diberikan lokasi maps tempelan yang berada di Pasir Limus Wangun Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter sesuai titik lokasi maps dan membawanya kerumah terdakwa yang berada di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut dan berisi Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru didalam rumahnya terdakwa ambil dan dipaketkan menjadi kurang lebih 40 (empat puluh) paket kecil dan terdakwa jual menggunakan akun Instagram yang bernama chrlsldr.stry milik terdakwa hingga pukul 15.00 WIB Narkotika jenis Shabu milik terdakwa terjual sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa tempelkan didaerah Kalimalang, Cikarang Pusat, dan wilayah Pasir Limus Cikarang Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Shabu dengan cara terdakwa tempel di TPU 2 Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 03.00 WIB pada saat terdakwa tidur dirumahnya yang beralamat Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang saksi Eko Aris Budiman, saksi Yoki Eko Pramono, dan saksi Roby Cahyaka Maulana (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi diduga Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa turut disaksikan oleh Saksi Sinta selaku warga masyarakat yang berada di lokasi dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dibalut dengan tisu berlakban warna Cokelat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja berlakban warna Cokelat, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital warna Hitam yang keseluruhan barang bukti ditemukan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dibalut dengan tisu berlakban warna Biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu ditemukan didalam dasbor 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi B-1468-EYY, 1 (satu) unit Handphone Redmi Not berikut simcard dan 1 (satu) unit Handphone Huawei Not berikut simcard ditemukan didalam rumah milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL85FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 11 Oktober 2024 An. Terdakwa AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON, yang ditandatangani elektronik oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) buah kemasan kombinasi warna Hijau dan warna Putih kode A berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 5,5046 (lima koma lima nol empat enam) gram;
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode B didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 2,7720 (dua koma tujuh tujuh dua nol) gram;
  3. 1 (satu) bungkus lakban warna Putih dan warna Merah kode C1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 1,8021 (satu koma delapan nol dua satu) gram;
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna Putih dan warna Merah kode C2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 1,7850 (satu koma tujuh delapan lima nol) gram;
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode D1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 0,8663 (nol koma delapan enam enam tiga) gram;
  6. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode D2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 0,7490 (nol koma tujuh empat sembilan nol) gram;
  7. 4 (empat) bungkus lakban warna Cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,2835 (nol koma dua delapan tiga lima) gram;
  8. 2 (dua) bungkus isolasi bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna Biru berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,2346 (nol koma dua tiga empat enam) gram;

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Narkotika jenis bahan/daun Ganja adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON, pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada akhir bulan Juli 2024 terdakwa melihat akun Instagram yang bernama infoakunhmg378 selanjutnya terdakwa langsung memesan Narkotika jenis daun Ganja dengan paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian diarahkan oleh pemilik akun infoakunhmg378 untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mentransfer selanjutnya diberikan lokasi maps tempelan yang berada di Jl. Ddn Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam sesuai titik lokasi maps dan membawanya kerumah terdakwa yang berada di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru untuk selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ambil sedikit dan terdakwa linting sebanyak 1 (satu) linting dan terdakwa langsung gunakan sedangkan sisanya kembali terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah koper warna Biru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama metheos dengan tujuan hendak membeli Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu terdakwa kembali melihat akun Instagram yang bernama infoakunhmg378 dan menawarkan kepada terdakwa Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa melalui applikasi Bank Jago sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar kemudian oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mentransfer selanjutnya diberikan lokasi maps tempelan yang berada di Pasir Limus Wangun Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter sesuai titik lokasi maps dan membawanya kerumah terdakwa yang berada di Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut dan berisi Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru didalam rumahnya terdakwa ambil dan dipaketkan menjadi kurang lebih 40 (empat puluh) paket kecil dan terdakwa jual menggunakan akun Instagram yang bernama chrlsldr.stry milik terdakwa hingga pukul 15.00 WIB Narkotika jenis Shabu milik terdakwa terjual sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa tempelkan didaerah Kalimalang, Cikarang Pusat, dan wilayah Pasir Limus Cikarang Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Shabu dengan cara terdakwa tempel di TPU 2 Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 03.00 WIB pada saat terdakwa tidur dirumahnya yang beralamat Perum Pesona Karaba Jl. Kampung Glonggong RT/RW 001/005 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang saksi Eko Aris Budiman, saksi Yoki Eko Pramono, dan saksi Roby Cahyaka Maulana (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi diduga Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa turut disaksikan oleh Saksi Sinta selaku warga masyarakat yang berada di lokasi dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dibalut dengan tisu berlakban warna Cokelat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja berlakban warna Cokelat, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun kering Ganja, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital warna Hitam yang keseluruhan barang bukti ditemukan didalam 1 (satu) buah koper warna Biru, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dibalut dengan tisu berlakban warna Biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu ditemukan didalam dasbor 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi B-1468-EYY, 1 (satu) unit Handphone Redmi Not berikut simcard dan 1 (satu) unit Handphone Huawei Not berikut simcard ditemukan didalam rumah milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL85FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 11 Oktober 2024 An. Terdakwa AKSAL SETIAWAN Als ACAL Bin SONI LISTON, yang ditandatangani elektronik oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) buah kemasan kombinasi warna Hijau dan warna Putih kode A berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 5,5046 (lima koma lima nol empat enam) gram;
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode B didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 2,7720 (dua koma tujuh tujuh dua nol) gram;
  3. 1 (satu) bungkus lakban warna Putih dan warna Merah kode C1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 1,8021 (satu koma delapan nol dua satu) gram;
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna Putih dan warna Merah kode C2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 1,7850 (satu koma tujuh delapan lima nol) gram;
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode D1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 0,8663 (nol koma delapan enam enam tiga) gram;
  6. 1 (satu) bungkus lakban warna Cokelat kode D2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Ganja dengan berat Netto awal 0,7490 (nol koma tujuh empat sembilan nol) gram;
  7. 4 (empat) bungkus lakban warna Cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,2835 (nol koma dua delapan tiga lima) gram;
  8. 2 (dua) bungkus isolasi bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna Biru berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna Putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,2346 (nol koma dua tiga empat enam) gram;

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Narkotika jenis bahan/daun Ganja adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis daun Ganja tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya