INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2022/PN Ckr | NOVIEYANTO HERY P | MAYA SARI DEWI BINTI MAINARI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2022/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/84/VII/2022/Sek.Tj | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Sdr. MAYA SARI DEWI Binti MAINARI pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019, sekitar pukul 11.00 wib, di Perumahan Bojong Mas Indah 2 Jl. Cempaka No. 01 Rt. 003/014 Desa Segara Jaya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi telah diduga melakukan Perbuatan Penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana. Adapun korbannya adalah Sdri. ROFIQOH Binti ABDUL MUIZ, sedangkan untuk perbuatan Terdakwa lakukan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 sekitar pukul 10.30 wib, korban pulang kerumahnya dan melihat ibu-ibu perkumpulan Koperasi Mekar sudah berkumpul dirumah Korban, dan korban melihat terdakwa sudah berdiri didepan rumah korban, kemudian setelah korban memarkirkan sepeda motornya didepan teras rumah korban, korban langsung meminta uang angsuran Koperasi mekar kepada terdakwa sambil melarang terdakwa masuk kedalam rumah korban, dan korban langsung menutup pagar rumah korban namun tidak rapat, kemudian korban langsung duduk bersama ibu-ibu yang lain. karena tersinggung terdakwa tidak boleh masuk kedalam rumah korban, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam teras rumah korba dan langsung memaki-maki korban dengan kata-kata kasar “ANJING LOH, DASAR MUKA BABI, PELACUR PELABUHAN, PELAKOR, sambil meludah ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai paha kiri korban, korban menerangkan tidak melakukan perlawanan atau membalas hinaan dari terdakwa, bahka saat terdakwa akan pergi dari rumah korban, terdakwa sempat mengambil 1 (satu) Buah Sepatu Bot berwarna hijau yang tergeletak dirumah korban dan melemparkan Sepatu Bot tersebut ke arah korban dan mengenai Paha sebelah kiri korban. ----------------------------------------------------------------------------------
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, terdakwa disangkakan melakukan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |