Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2019/PN Ckr Cardiana Harahap, SH El Dannu Pavin Bin Alm. A'ay Hadiwijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4373/M.2.31/Euh.1/9/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cardiana Harahap, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1El Dannu Pavin Bin Alm. A'ay Hadiwijaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
    
KESATU :
----- Bahwa terdakwa El Dannu Pavin bin (Alm) A’ay Hadiwijaya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 20.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2019, bertempat di pinggir jalan seberang counter handphone Perumahan Telaga Harapan yang beralamat di Ds. Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
-    Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira jam 17.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Kiki (DPO) melalui Chat Watsappuntuk memesan Narkotika jenis Shabu dan disanggupi oleh Sdr. Kiki (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menunggu informasi atau arahan lebih lanjut dari Sdr. Kiki (DPO). Kemudian sekira jam 20.30 Wib di hari yang sama, terdakwa menerima telepon dari orang yang tidak dikenal dengan menggunakan privat number dan orang tersebut mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di pinggir jalan seberang counter handphone Perumahan Telaga Harapan yang beralamat di Ds. Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian terdakwa berjalan dari kosan menuju ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki, sekira jam 20.45 Wib sesampainya terdakwa di counter handphone tersebut terdakwa kembali mendapatkan telepon dari orang yang tidak dikenal dengan menggunakan privat number dan mengatakan bahwa terdakwa disuruh mencari bungkusan makanan ringan warna biru di seberang counter handphone Perumahan Telaga Harapan tersebut, lalu terdakwa langsung mencari bungkusan makanan warna biru dan menemukannya, setelah menemukan bungkusan warna biru tersebut kemudian terdakwa mengambilnya dan langsung kembali pulang ke kosan.
-    Bahwa kemudian sesampainya di kosan sekira jam 21.00 Wib, terdakwa membuka isi dari bungkus makanan ringan warna biru tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (Satu) plastik klip beninig berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengubah kemasan narkotika jenis shabu tersebut dari yang awalnya 1 (satu) plastik klip dibagi menjadi 3. Setelah menjadi 3 (tiga) plastik kemudian 1 plastik yang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,90 gram disimpan oleh terdakwa di dalam boneka popeye, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 gram disimpan di kantong celana pendek warna biru bagian depan oleh terdakwa dan yang terakhir 1 (Satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu denga berat brutto 0,67 gram disimpan di dalam kertas timah rokok warna kuning keemasan yang rencananya akan dijual kepada Sdr. Aga (DPO).   
-    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin Menteri Kesehatan RI.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika nasional Republik Indonesia Nomor: 48 BF/VI/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 14 Juni 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia yaitu Carolina Tonggo, M.T., S.Si dan Andre Hendrawan, S.Farm. diketahui oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Drs. Mufti Djusnir, M.S.i., Apt. Dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
•    1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1477 gram di dalam bungkus kertas timah rokok;
•    1 (satu) bungkus plastik beninig berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0705 gram di dalam bungkus plastik bening;
•    1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5559 gram.
Pada Kesimpulan menyatakan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa:
Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :
----- Bahwa terdakwa El Dannu Pavin bin (Alm) A’ay Hadiwijaya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2019, bertempat di Pinggir Jalan Raya perumahan Permata Trias Rt.008/Rw.026 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bermula ketika saksi Hotman Panjaitan, saksi Didik Krisdiantoro dan saksi Sahat MW. Butar Butar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, setelah mendaapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi Hotman, saksi Didik dan saksi Sahat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terdakwa dan setelah didapatkan informasi yang cukup bahwa memang benar terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ataupun dalam peredaran narkotika maka saksi Hotman, saksi Didik dan saksi Sahat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira jam 01.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Perumahan Permata Trias Rt.008/ Rw.026 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa berupa 1 (Satu) bungkus kip plastik bening yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna kuning keemasan yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 0,67 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Advan dengan nomor sim card 087786501694 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas, kemudian saksi Hotman, saksi Didik dan saksi Sahat melakukan pengembangan terhadap terdakwa bahwa apakah masih ada narkotika jenis shabu yang disimpan oleh terdakwa, dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di kamar kosannya yang beralamat di Jl. Nona Merah Kp. Cibitung Ds. Telaga Asih kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi dari terdakwa tersebut maka saksi Hotman, saksi Didik dan saksi Sahat bersama dengan terdakwa menuju kamar kosannya terdakwa untuk selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar kosan terdakwa tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah boneka Popeye yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 0,90 gram dan 1 (Satu) potong celana jeans pendek warna biru yang didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersebut terdapat 1 (Satu) plastik klip bening dibungkus kembali dengan plastik klip beninig yang diduga di dalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 0,47 gram. Bahwa terkait dengan ditemukannya barang bukti seperti tersebut di atas maka terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan tanpa ijin Menteri Kesehatan RI.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika nasional Republik Indonesia Nomor: 48 BF/VI/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 14 Juni 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia yaitu Carolina Tonggo, M.T., S.Si dan Andre Hendrawan, S.Farm. diketahui oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Drs. Mufti Djusnir, M.S.i., Apt. Dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
•    1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1477 gram di dalam bungkus kertas timah rokok;
•    1 (satu) bungkus plastik beninig berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0705 gram di dalam bungkus plastik bening;
•    1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5559 gram.
Pada Kesimpulan menyatakan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa:
Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

   

Pihak Dipublikasikan Ya