Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa NURHADI Als BURIK bin NAPIH (Alm) bersama-sama dengan Saksi ANDIKA alias YUYU bin RODANIH (penuntutan dalam perkara terpisah), hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekitar pukul 20.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Marakash, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekitar pukul 20.10 Wib, bertempat di Jl. Raya Marakash, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Terdakwa NURHADI Als BURIK bin NAPIH (Alm) dan Saksi ANDIKA alias YUYU bin RODANIH (penuntutan dalam perkara terpisah) yang sedang mengendarai sepeda motor lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, No. Pol. B 3246 UPL, Tahun 2017 An. ACHMAD RASIDI milik Saksi ACHMAD RASIDI yang diparkirkan oleh Saksi ARDI SULISTYA (anak dari Saksi ACHMAD RASIDI) di tempat tersebut. Setelah itu, Saksi ANDIKA alias YUYU bin RODANIH turun dari sepeda motor lalu menuju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi ACHMAD RASIDI dengan membawa 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) buah anak kunci untuk merusak kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa NURHADI Als BURIK bin NAPIH (Alm) tetap berada di sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya Saksi ANDIKA alias YUYU bin RODANIH merusak kunci kontak dan berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi ACHMAD RASIDI lalu pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi ACHMAD RASIDI.
- Bahwa Terdakwa NURHADI Als BURIK bin NAPIH (Alm) dan Saksi ANDIKA alias YUYU bin RODANIH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi ACHMAD RASIDI tanpa sepengetahuan maupun seizin dari Saksi ACHMAD RASIDI maupun Saksi ARDI SULISTYA.
- Bahwa Terdakwa NURHADI Als BURIK bin NAPIH (Alm) dan Saksi ANDIKA alias YUYU bin RODANIH telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi ACHMAD RASIDI kepada Sdr. ARI (DPO) dan telah menerima hasil penjualannya.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi ACHMAD RASIDI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa NURHADI Als BURIK bin NAPIH (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------- |