Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2024/PN Ckr Rizky Ainul Fitri Rony Gunawan Santoso Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rizky Ainul Fitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukarna,S.H, M.HRizky Ainul Fitri
Tergugat
NoNama
1Rony Gunawan Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Memutuskan, Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat Untuk Seluruhnya

2. Memutuskan, Menyatakan  Perbuatan  TERGUGAT Sebagai Perbuatan  CEDERA  JANJI/MELAWAH HUKUM sesuai Perma No. 4 Tahun 2019 di terbitkan menyempurnakan Perma No.2 tahun 2015 pasal 1 yang mendefinisikan gugatan sederhana dan pasal 3 yang mengatur syarat dan prosedur pengajuanya

3. Memutuskan, Menyatakan tidak Sah, Semua Surat Pernyataan  Perjanjian – Perjanjian TERGUGAT dikarenakan meragukan penggugat

4. Memutuskan, menyatakan Sah, kwitansi Pembayaran, Bukti Transfer Antar Bank Dari Masing – Masing rekening Bank BCA Atas Nama PENGGUGAT.

5. Menghukum TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk mengembalikan uang muka atau Down Payment Sebesar Rp 45.000.000 ( Empat puluh lima juta   Rupiah ) Sekaligus Dan Tunai Sejak Putusan Perkara Ini Memiliki Kekuatan hukum Tetap ( inkracht van gewisjde)

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI CIKARANG Yang Memeriksa Dan Menangani Serta Mengadili Perkara Ini Berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak