Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G.S/2024/PN Ckr | Rizky Ainul Fitri | Rony Gunawan Santoso | Pendaftaran Keberatan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Keberatan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G.S/2024/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Memutuskan, Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat Untuk Seluruhnya 2. Memutuskan, Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Sebagai Perbuatan CEDERA JANJI/MELAWAH HUKUM sesuai Perma No. 4 Tahun 2019 di terbitkan menyempurnakan Perma No.2 tahun 2015 pasal 1 yang mendefinisikan gugatan sederhana dan pasal 3 yang mengatur syarat dan prosedur pengajuanya 3. Memutuskan, Menyatakan tidak Sah, Semua Surat Pernyataan Perjanjian – Perjanjian TERGUGAT dikarenakan meragukan penggugat 4. Memutuskan, menyatakan Sah, kwitansi Pembayaran, Bukti Transfer Antar Bank Dari Masing – Masing rekening Bank BCA Atas Nama PENGGUGAT. 5. Menghukum TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk mengembalikan uang muka atau Down Payment Sebesar Rp 45.000.000 ( Empat puluh lima juta Rupiah ) Sekaligus Dan Tunai Sejak Putusan Perkara Ini Memiliki Kekuatan hukum Tetap ( inkracht van gewisjde) SUBSIDAIR Apabila Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI CIKARANG Yang Memeriksa Dan Menangani Serta Mengadili Perkara Ini Berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |