Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2020/PN Nga | Penyidik Polres Jembrana | 1.ISKANDAR 2.I DEWA MADE DWI PUTRA ERNANDHA |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2020/PN Nga | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/209/IV/2020/Res Jembrana | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 April 2020 sekira pukul 09.00 wita terdakwa DEWA MADE DWI PUTRA ERNANDHA, dan ISKANDAR bertempat di kodim 1617 dan Polres Jembrana melakukan pengumpulan uang dalam rangka Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid 19 Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali tertanggal 25 April 2020 yang ditunjukkan kepada Kasat Lantas Polres Jembrana dan Dandim 1617 yang saat itu surat tersebut diantar oleh saudara ISKANDAR, adapun isi dari proposal program kegiatan bakti sosial dampak covid 19 DPW AWDI Provinsi Bali tahun 2020 memiliki maksud dan tujuan membantu program pemerintah dalam rangka mengurangi beban masyarakat karena dampak pandemic virus corona ( covid 19 ) yang bentuk kegiatannya adalah memberikan bantuan sosial dalam bentuk sembako dan alat-alat kebersihan dengan waktu dan tempat kegiatan pada bulan April s/d Juni 2020 di beberapa wilayah di Provinsi Bali, dengan rencana pembiayaan dalam proposal sejumlah Rp. 63.500.000,- ( enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kegiatan pengumpulan dana berdasarkan surat proposal tersebut belum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali atau Pemkab Jembrana. Perbuatan terdakwa melanggar Pasalpasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang jo pasal 55 KUHP ayat 1 Ke 1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |