Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) RIZKY PUTRADINATA, S.H. PRIYATNA ALIAS DELU BIN ALM. DARUS RUSMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 487/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5225/M.2.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYATNA ALIAS DELU BIN ALM. DARUS RUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa PRIYATNA ALIAS DELU BIN ALM DARUS RUSMADI pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kebun Kosong di daerah Citra Kebunmas Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 Terdakwa dihubungi oleh sdr. IDONG (DPO) apabila ingin mengambil narkotika jenis sabu yang akan dijual kepada seorang pembeli maka Terdakwa diminta untuk mengambil narkotika tersebut di tempat biasanya.
  • Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke suatu tempat di Kebun Kosong di daerah Citra Kebunmas Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang berbentuk 8 (delapan) paket plastik klip bening dengan berat brutto 2,76 gram atau berat netto 2,12 gram, satu sedotan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 gram atau berat netto 0,42 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus alumunium Foil dengan berat brutto 0.46 gram dan netto 0.36 gram yang berada dalam bungkus sabun mandi merek NUVO.
  • Setelah itu barang berupa narkotika jenis sabu tersebut itu terdakwa bawa pulang dan dilakukan penimbangan lalu oleh terdakwa dijadikan menjadi 30 (tiga puluh ) paket.  Dimana terdakwa membuat paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket lalu terdakwa masukkan kedalam sedotan warna putih list kuning. Kemudian tersangka juga membuat paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket yang dimasukkan kedalam alumunium foil warna kuning. Setelah itu Terdakwa diminta oleh sdr. IDONG (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua Puluh ) paket yang disebar di tempat-tempat yang sudah di tentukan oleh saudara IDONG (DPO).
  • Setelah itu di terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut di area pinggir jalan makam Sadamalun Kertabumi Karawang Kulon yang jaraknya masing-masing sekitar 4 atau 5 meter. Dan sisanya sebanyak 8 (delapan) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan netto 2,12 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih garis hijau didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.61 gram dan netto 0,2 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium Foil warna kuning didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.46 gram dan netto 0,1 gram saya simpan didalam kontrakan yang beralamat di Jalan Kertabumi Perum Pengairan No. 99 Rt. 018 Rw. 020 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Prov. Jawa Barat. Kemudian terdakwa mendapatkan upah dari sdr. IDONG (DPO) sebesar Rp. 50.000 setiap titiknya akan tetapi uang tersebut akan diberikan setelah semua paket sabu tersebut habis terdakwa tempelkan baru setelah itu saudara IDONG (DPO) memberikan tedakwa uang dengan cara mengambil uang di ATM dengan menarik uang tanpa menggunakan kartu ATM dan sebelumnya terdakwa diberikan kode pin untuk pengambilannya dari saudara IDONG (DPO). Dan terdakwa sudah mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500,000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) untuk paket sabu 5 (lima) gram yang telah habis terdakwa tempelkan sedangkan untuk paket sabu yang kedua kalinya terdakwa belum mendapatkan upah karena belum habis tersangka tempelkan.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Pukul 01:30 Wib saat terdakwa berada di kontrakan yang beralamat Kp.Jalan kertabumi perum pengairan No.99 Rt. 18 Rw. 20 kelurahan karawang kulon Kec.Karawang Barat Kab.Karawang Prov Jawa barat, terdakwa tiba-tiba diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan netto 2,12 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih garis hijau didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.61 gram dan netto 0,2 gram, 1 (satu) buah kertas alumunium Foil warna kuning didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.46 gram dan netto 0,1 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam berikut kartusim dan 3 (tiga) pack plastik klip. Sehingga total narkotia jenis sabu yang ditemukan yaitu dengan berat netto sebesar 2,42 gram dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.PL146FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 September 2024 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Ir. Wahyu Widodo menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih.
  2. 1 (satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna biru dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bening berisikan Kristal warna putih.
  3. 1 (satuP0 bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih.

Bahwa benar barang tersebut diatas Positif Narkotika mengandung matamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa PRIYATNA ALIAS DELU BIN ALM DARUS RUSMADI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp Jalan Kertabumi Perum Pengairan No.99 Rt.18 Rw.20 Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa lapergi ke suatu tempat di Kebun Kosong di daerah Citra Kebunmas Kecamatan Klari Kabupaten Karawang untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang berbentuk 8 (delapan) paket plastik klip bening dengan berat brutto 2,76 gram atau berat netto 2,12 gram, satu sedotan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 gram atau berat netto 0,42 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus alumunium Foil dengan berat brutto 0.46 gram dan netto 0.36 gram yang berada dalam bungkus sabun mandi merek NUVO.
  • Setelah itu di terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut di area pinggir jalan makam Sadamalun Kertabumi Karawang Kulon yang jaraknya masing-masing sekitar 4 atau 5 meter. Dan sisanya sebanyak 8 (delapan) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan netto 2,12 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih garis hijau didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.61 gram dan netto 0,2 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium Foil warna kuning didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.46 gram dan netto 0,1 gram saya simpan didalam kontrakan yang beralamat di Jalan Kertabumi Perum Pengairan No. 99 Rt. 018 Rw. 020 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Prov. Jawa Barat. Kemudian terdakwa mendapatkan upah dari sdr. IDONG (DPO) sebesar Rp. 50.000 setiap titiknya akan tetapi uang tersebut akan diberikan setelah semua paket sabu tersebut habis terdakwa tempelkan baru setelah itu saudara IDONG (DPO) memberikan tedakwa uang dengan cara mengambil uang di ATM dengan menarik uang tanpa menggunakan kartu ATM dan sebelumnya terdakwa diberikan kode pin untuk pengambilannya dari saudara IDONG (DPO). Dan terdakwa sudah mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500,000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) untuk paket sabu 5 (lima) gram yang telah habis terdakwa tempelkan sedangkan untuk paket sabu yang kedua kalinya terdakwa belum mendapatkan upah karena belum habis tersangka tempelkan.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Pukul 01:30 Wib saat terdakwa berada di kontrakan yang beralamat Kp.Jalan kertabumi perum pengairan No.99 Rt. 18 Rw. 20 kelurahan karawang kulon Kec.Karawang Barat Kab.Karawang Prov Jawa barat, terdakwa tiba-tiba diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan netto 2,12 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih garis hijau didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.61 gram dan netto 0,2 gram, 1 (satu) buah kertas alumunium Foil warna kuning didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.46 gram dan netto 0,1 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam berikut kartusim dan 3 (tiga) pack plastik klip. Sehingga total narkotia jenis sabu yang ditemukan yaitu dengan berat netto sebesar 2,42 gram dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.PL146FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 September 2024 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Ir. Wahyu Widodo menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih.
  2. 1 (satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna biru dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bening berisikan Kristal warna putih.
  3. 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih.
  • Bahwa benar barang tersebut diatas Positif Narkotika mengandung matamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya