Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Ckr 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.MYLANDI SUSANA, S.H.
4.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
3.EMANG ALS EMAN BIN (ALM) ALBA
4.SUDARPO ALIS DARGO BIN (ALM) JOYO PAWIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-309/M.2.31.Eku.2.01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3MYLANDI SUSANA, S.H.
4YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMANG ALS EMAN BIN (ALM) ALBA[Penahanan]
2SUDARPO ALIS DARGO BIN (ALM) JOYO PAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa mereka terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO bersama-sama dengan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, dan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) Undnag-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

-----Bermula  pada awal tahun 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama JON (DPO) yang berkomunikasi melalui media sosial facebook dalam rangka kegiatan transaksi jual beli uang palsu /pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu ), selanjutnya  pada sekitar hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA mendapat informasi ada yang memiliki uang palsu/pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menyampaikan kepada JON ada informasi tersebut, kemudian malam harinya terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bertemu dengan JON di daerah Tajur Bogor Jawa Barat lalu menuju ke lokasi tempat dimana uang palsu/pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu ) berada, namun ketika melihat barang uang palsu/pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu ) yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh JON, pada saat itulah terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bertemu dengan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO yang juga berada di tempat yang sama, Keesokan harinya hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menghubungi terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO menanyakan apakah ada informasi yang memiliki uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) karena ada pembeli, lalu terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA diminta datang ke rumah terdakwa II.SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO di daerah Lengis Caringin Bogor Jawa Barat.

--------Bahwa terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO selanjutnya langsung menghubungi saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD meminta untuk dicarikan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) karena ada pembeli yang akan membelinya, selanjutnya saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menyampaikan kepada terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO ada kenalannya yang memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) bernama saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, lalu saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD langsung menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menanyakan apakah ada stok uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI mengatakan harus pesan terlebih dahulu dan harus dipastikan siapa pemesannya, lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta dipertemukan terlebih dulu, selanjutnya disepakati untuk bertemu pada hari Senin tanggal 2 September 2024 di sekitar pasar Ciawi Bogor.

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bersama-sama dengan JON (DPO) mendatangi rumah terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO untuk membahas terkait transaksi uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), lalu terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO menyampaikan usulan supaya terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pemilik uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), selanjutnya disepakati pada tanggal 2 September 2024 untuk bertemu dengan orang dimaksud di sekitar perempatan Ciawi Bogor Jawa Barat.

---------Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB disekitar perempatan Ciawi Jawa Barat terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO serta JON (DPO) bertemu dengan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD selanjutnya dikenalkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dan siap ditransaksikan. Kemudian pada pertemuan tersebut juga disampaikan JON (DPO) akan membeli uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan akan mendapatkan 1(satu) milyar uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) atau sebanyak 10 brut. selanjutnya disepakati pada tanggal 4 September 2024 akan dilakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) di kabupaten Bekasi sesuai permintaan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dengan alasan agar dekat dengan lokasi barang uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) yang akan ditransaksikan tersebut.

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 06.00 WIB sesuai kesepakatan sebelumnya saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menghubungi terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA untuk bersama-sama berangkat dari stasiun Kereta Api Bogor Jawa Barat menuju stasiun Kereta Api Tambun Bekasi, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama dengan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA tiba distasiun Kereta Api Tambun Bekasi, lalu saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dijemput oleh saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR yang merupakan orang suruhan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR  mengantarkan saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, terdakwa II.SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ke tempat transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

--------Bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menghubungi pembeli yang bernama JON (DPO) lalu menginformasikan bahwa transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) siap dilaksanakan di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sedangkan saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD juga menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI supaya segera datang dengan membawa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar didalam tas warna hitam ke lokasi transaksi peredaraan uang rupiah palsu di Hotel Merdeka Utama Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena pembelinya sudah dikonfirmasi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI bersama-sama dengan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi menuju Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk menyerahkan uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar kepada saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, lalu setibanya di lokasi transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi  ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi terlebih dahulu menuju ke kamar B-5 sedangkan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyusul kemudian dengan membawa tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), Sesampainya di kamar B-5 saksi ADI SUSILO Als ADI BIN SIKUN menyampaikan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI akan segera tiba di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5, kemudian pada saat saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI tiba di pintu kamar B-5 selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar oleh saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD diambil dari tangan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI selanjutnya dibawa masuk kedalam kamar B-5 lalu disimpan diatas kasur, uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar tersebut lalu diverifikasi kemudian akan ditransaksikan melalui teman terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bernama JON sesuai kesepakatan dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), selanjutnya saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menunggu di luar kamar didepan pintu kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat bersama saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, sedangkan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD tetap berada dikamar B-5 bersama terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO sedang melakukan verifikasi persiapa transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar yang dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN. Namun perbuatan mereka tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF. Batu Bara yang melakukan penangkapan terhadap saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ketika sedang menunggu kedatangan pembeli dan persiapan proses transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu pada saat saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF Batu Bara melakukan penggeledahan di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat ditemukan barang bukti berupa : uang rupiah palsu sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar dalam 1(satu) buah tas warna hitam diatas kasur kamar hotel, 1 (satu) buah Handphone merek VIVVO 1727 warna merah, 1(satu) buah tas hitam, 5 (lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 10 x @ Rp. 10.000.000,- dan Rp. 100.000.000,-, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 100 lembar @ Rp. 100.000,- dan Rp. 10.000.000,- dan 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan Rp.100.000.000,- dan 100 lembar @Rp.100.000/ Rp.10.000.000,- yang semuanya diakui sebagai milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang diperolehnya dari JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan pada diri terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA diketemukan barang bukti berupa: 1 unit handphone merek Redmi 5 plus warna hitam  dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek samsung J1 Ace warna biru serta 1 (satu) unit handphone merek samsung B310E, selanjutnya terhadap terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO  serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mabes Polri untuk diproses selanjutnya.

--------Bahwa terhadap uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016  yang disita milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor: 26/18//DPU-GP2U/Lab tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

 

---------Perbuatan terdakwa I. Emang Alias Eman Bin (Alm) Alba dan terdakwa II. Sudarpo alias Dargo bin (Alm) Joyo Pawiro diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undnag-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------- 

--------Bahwa mereka terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO bersama-sama dengan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, dan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) Undnag-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

-----Bermula  pada awal tahun 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama JON (DPO) yang berkomunikasi melalui media sosial facebook dalam rangka kegiatan transaksi jual beli uang palsu /pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu ), selanjutnya  pada sekitar hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA mendapat informasi ada yang memiliki uang palsu/pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menyampaikan kepada JON ada informasi tersebut, kemudian malam harinya terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bertemu dengan JON di daerah Tajur Bogor Jawa Barat lalu menuju ke lokasi tempat dimana uang palsu/pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu ) berada, namun ketika melihat barang uang palsu/pretekan pecahan 100.000.- (seratus ribu ) yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh JON, pada saat itulah terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bertemu dengan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO yang juga berada di tempat yang sama, Keesokan harinya hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menghubungi terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO menanyakan apakah ada informasi yang memiliki uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) karena ada pembeli, lalu terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA diminta datang ke rumah terdakwa II.SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO di daerah Lengis Caringin Bogor Jawa Barat.

--------Bahwa terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO selanjutnya langsung menghubungi saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD meminta untuk dicarikan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) karena ada pembeli yang akan membelinya, selanjutnya saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menyampaikan kepada terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO ada kenalannya yang memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) bernama saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, lalu saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD langsung menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menanyakan apakah ada stok uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI mengatakan harus pesan terlebih dahulu dan harus dipastikan siapa pemesannya, lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta dipertemukan terlebih dulu, selanjutnya disepakati untuk bertemu pada hari Senin tanggal 2 September 2024 di sekitar pasar Ciawi Bogor.

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bersama-sama dengan JON (DPO) mendatangi rumah terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO untuk membahas terkait transaksi uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), lalu terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO menyampaikan usulan supaya terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pemilik uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), selanjutnya disepakati pada tanggal 2 September 2024 untuk bertemu dengan orang dimaksud di sekitar perempatan Ciawi Bogor Jawa Barat.

---------Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB disekitar perempatan Ciawi Jawa Barat terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO serta JON (DPO) bertemu dengan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD selanjutnya dikenalkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dan siap ditransaksikan. Kemudian pada pertemuan tersebut juga disampaikan JON (DPO) akan membeli uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan akan mendapatkan 1(satu) milyar uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) atau sebanyak 10 brut. selanjutnya disepakati pada tanggal 4 September 2024 akan dilakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) di kabupaten Bekasi sesuai permintaan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dengan alasan agar dekat dengan lokasi barang uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) yang akan ditransaksikan tersebut.

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 06.00 WIB sesuai kesepakatan sebelumnya saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menghubungi terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA untuk bersama-sama berangkat dari stasiun Kereta Api Bogor Jawa Barat menuju stasiun Kereta Api Tambun Bekasi, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama dengan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA tiba distasiun Kereta Api Tambun Bekasi, lalu saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dijemput oleh saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR yang merupakan orang suruhan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR  mengantarkan saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, terdakwa II.SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ke tempat transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

--------Bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menghubungi pembeli yang bernama JON (DPO) lalu menginformasikan bahwa transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) siap dilaksanakan di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sedangkan saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD juga menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI supaya segera datang dengan membawa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar didalam tas warna hitam ke lokasi transaksi peredaraan uang rupiah palsu di Hotel Merdeka Utama Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena pembelinya sudah dikonfirmasi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI bersama-sama dengan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi menuju Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk menyerahkan uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar kepada saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, lalu setibanya di lokasi transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi  ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi terlebih dahulu menuju ke kamar B-5 sedangkan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyusul kemudian dengan membawa tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), Sesampainya di kamar B-5 saksi ADI SUSILO Als ADI BIN SIKUN menyampaikan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI akan segera tiba di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5, kemudian pada saat saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI tiba di pintu kamar B-5 selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar oleh saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD diambil dari tangan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI selanjutnya dibawa masuk kedalam kamar B-5 lalu disimpan diatas kasur, uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar tersebut lalu diverifikasi kemudian akan ditransaksikan melalui teman terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bernama JON sesuai kesepakatan dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), selanjutnya saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menunggu di luar kamar didepan pintu kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat bersama saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, sedangkan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD tetap berada dikamar B-5 bersama terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO sedang melakukan verifikasi persiapa transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar yang dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN. Namun perbuatan mereka tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF. Batu Bara yang melakukan penangkapan terhadap saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi  SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ketika sedang menunggu kedatangan pembeli dan persiapan proses transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu pada saat saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF Batu Bara melakukan penggeledahan di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat ditemukan barang bukti berupa : uang rupiah palsu sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar dalam 1(satu) buah tas warna hitam diatas kasur kamar hotel, 1 (satu) buah Handphone merek VIVVO 1727 warna merah, 1(satu) buah tas hitam, 5 (lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 10 x @ Rp. 10.000.000,- dan Rp. 100.000.000,-, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 100 lembar @ Rp. 100.000,- dan Rp. 10.000.000,- dan 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan Rp.100.000.000,- dan 100 lembar @Rp.100.000/ Rp.10.000.000,- yang semuanya diakui sebagai milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang diperolehnya dari JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan pada diri terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA diketemukan barang bukti berupa: 1 unit handphone merek Redmi 5 plus warna hitam  dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek samsung J1 Ace warna biru serta 1 (satu) unit handphone merek samsung B310E, selanjutnya terhadap terdakwa I. EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dan terdakwa II. SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO  serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mabes Polri untuk diproses selanjutnya.

--------Bahwa terhadap uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016  yang disita milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor: 26/18//DPU-GP2U/Lab tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

 

---------Perbuatan terdakwa I. Emang Alias Eman Bin (Alm) Alba dan terdakwa II. Sudarpo alias Dargo bin (Alm) Joyo Pawiro diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undnag-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya