Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Ckr YUGO SUJATMIKO SOPIYAN WINDAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUGO SUJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIJARMIS, SH.YUGO SUJATMIKO
Tergugat
NoNama
1SOPIYAN WINDAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Jual Beli atas  tanah dan rumah aquo seharga   Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), dengan bukti Surat Perjanjian Jual Beli dibawah tangan tanggal 15 Desember 2011 dan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) bermeterai cukup yang dibuat pada tanggal yang sama dan ditanda tangani oleh Tergugat;  
  3. Menyatakan Penggugat sebagai orang yang berhak atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 6974/Sumber Jaya, seluas 104 m2 (Seratus empat meter persegi), tercatat atas nama Tergugat (SOPIYAN WINDAYA), yang berlokasi di Perumahan Bekasi Griya Asri 1 Blok B.1 No.5, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
  4. Menyatakan apabila Tergugat  tidak hadir, sehingga perkara ini dinyatakan diputus secara Verstek maka memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat untuk :  

Bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual  dan  untuk diri sendiri  selaku Pembeli, melakukan transaksi jual beli dan menanda tangani Akte Jual  Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan yang berlaku;

  1. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak