Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
SAPTURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 46/N.1.16/Enz.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165 Negara

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

 

 
   

 

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 11/Jembrana/Enz.2/05/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

1.

Nama lengkap

:

SAPTURI Als. SAP

 

N I K

:

5101022006600005;

 

Tempat lahir

:

Yehsumbul;

 

Umur/Tgl.lahir

:

63 Tahun / 20 Juni 1960;

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana;

 

Agama

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Sopir;

 

Pendidikan

:

SD (kelas IV).

            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :  

 

  1. Penangkapan

:

02 Maret 2023

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

:

 

:

 

:

 

Rutan Polres Jembrana, ditahan sejak tanggal 06 Maret 2023 s/d tanggal 25 Maret 2023 ;

Rutan Polres Jembrana, ditahan sejak tanggal 26 Maret 2023 s/d tanggal 04 Mei 2023 ;

Rutan Negara, ditahan sejak tanggal 03 Mei 2023 s/d tanggal 22 Mei 2023 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA                                  

 

--------Bahwa terdakwa yaitu SAPTURI Alias. SAP, pada hari kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------  

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal sekira pukul 09.00 wita, teman terdakwa yang bernama ZAINAL datang kerumah terdakwa ingin membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama PUTU SETIAWAN (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saat itu PUTU SETIAWAN (DPO) menyuruh terdakwa datang menemuinya di sebelah barat Hotel Darma di Negara, kemudian terdakwa berangkat ke Kota Negara dengan menumpangi Truk, sesampainya di tempat yang telah disepakati sekira pukul 11.00 wita terdakwa bertemu dengan PUTU SETIAWAN (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dikemas dengan potongan pipet plastik, setelah itu terdakwa langsung kembali pulang dengan menumpang Bus, sesampainya dirumah terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu tersebut diatas pintu ruang tamu rumah terdakwa, lalu ZAINAL menghubungi terdakwa menanyakan apakah paket sabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh ZAINAL datang kerumah terdakwa jam 16.00 wita untuk mengambil sabu, oleh karena ZAINAL belum juga datang sekira pukul 17.00 wita terdakwa pergi ke                          

                                                           

 

tempat penebangan kayu yang ada didekat rumah terdakwa, dan disana terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama KOTOK, kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp dari SUBHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menawarkan paket sabu, lalu terdakwa menawarkan kepada KOTOK, dan saat itu KOTOK mengatakan mau membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang pembeliannya belum diberikan oleh KOTOK, selanjutnya terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada SUBHAN nitip yang 300an”, kemudian sekira pukul 17.43 wita terdakwa menghubungi SUBHAN kembali untuk menanyakan kepada SUBHAN dimana tempat bertemu mengambil paket sabunya, dalam percakapan SUBHAN menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Dealer Mobil Haji Saleh di Banjar Yeh sumbul, Ds. Yeh sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana jam 20.00 wita, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah, sesampainya dirumah, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari ZAINAL menyuruh terdakwa untuk mengantarkan paket sabu yang dibelinya kesungai, karena saat itu hujan terdakwa tidak mau dan menyuruh Zainal untuk mengambil dirumah terdakwa saja, saat terdakwa menunggu ZAINAL dirumah terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh Opsnal Narkoba sehingga terdakwa belum sempat mengambil paket Narkotika jenis sabu ditempat yang sudah disepakati dengan SUBHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah);

 

  • Bahwa  setelah terdakwa diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MASUDI, pada tangan kanan terdakwa didapatkan 1 (satu) potongan pipet plastik yang dibagian dalamnya terdapat 1 (satu) buah  plastik klip berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa, diatas kasur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Realmi warna hijau beserta nomor kartu sim nomor 087854799551, saat dilakukan pemeriksaan pada Chat WA ditemukan pemesanan narkotika jenis sabu, yang mana kepemilikan barang-barang tersebut diakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk diperiksa lebih lanjut;

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram atau berat netto 0,10 gram, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,02 gram dan diberi nomor barang bukti 1857/2023/NF, disertakan pula 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa SAPTURI yang diberi nomor 1858/2023/NF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1857/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan nomor 1858/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB : 265/NNF/2023, tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa yaitu SAPTURI Alias. SAP, pada hari kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal sekira pukul 09.00 wita, teman terdakwa yang bernama ZAINAL datang kerumah terdakwa ingin membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama PUTU SETIAWAN (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saat itu PUTU SETIAWAN (DPO) menyuruh terdakwa datang menemuinya di sebelah barat Hotel Darma di Negara, kemudian terdakwa berangkat ke Kota Negara dengan menumpangi Truk, sesampainya di tempat yang telah disepakati sekira pukul 11.00 wita terdakwa bertemu dengan PUTU SETIAWAN (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dikemas dengan potongan pipet plastik, setelah itu terdakwa langsung kembali pulang dengan menumpang Bus, sesampainya dirumah terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu tersebut diatas pintu

                                                        

 

 

 

ruang tamu rumah terdakwa, lalu ZAINAL menghubungi terdakwa menanyakan apakah paket sabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh ZAINAL datang kerumah terdakwa jam 16.00 wita untuk mengambil sabu, oleh karena ZAINAL belum juga datang sekira pukul 17.00 wita terdakwa pergi ke tempat penebangan kayu yang ada didekat rumah terdakwa, dan disana terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama KOTOK, kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp dari SUBHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menawarkan paket sabu, lalu terdakwa menawarkan kepada KOTOK, dan saat itu KOTOK mengatakan mau membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang pembeliannya belum diberikan oleh KOTOK, selanjutnya terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada SUBHAN nitip yang 300an”, kemudian sekira pukul 17.43 wita terdakwa menghubungi SUBHAN kembali untuk menanyakan kepada SUBHAN dimana tempat bertemu mengambil paket sabunya, dalam percakapan SUBHAN menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Dealer Mobil Haji Saleh di Banjar Yeh sumbul, Ds. Yeh sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana jam 20.00 wita, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah, sesampainya dirumah, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari ZAINAL menyuruh terdakwa untuk mengantarkan paket sabu yang dibelinya kesungai, karena saat itu hujan terdakwa tidak mau dan menyuruh Zainal untuk mengambil dirumah terdakwa saja, saat terdakwa menunggu ZAINAL dirumah terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh Opsnal Narkoba;

 

  • Bahwa  setelah terdakwa diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MASUDI, pada tangan kanan terdakwa didapatkan 1 (satu) potongan pipet plastik yang dibagian dalamnya terdapat 1 (satu) buah  plastik klip berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa, diatas kasur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Realmi warna hijau beserta nomor kartu sim nomor 087854799551, saat dilakukan pemeriksaan pada Chat WA ditemukan pemesanan narkotika jenis sabu, yang mana kepemilikan barang-barang tersebut diakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk diperiksa lebih lanjut;

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram atau berat netto 0,10 gram, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,02 gram dan diberi nomor barang bukti 1857/2023/NF, disertakan pula 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa SAPTURI yang diberi nomor 1858/2023/NF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1857/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan nomor 1858/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB : 265/NNF/2023, tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa.

 

----------Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

Negara,  11  Mei 2023

Penuntut Umum

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19861215 200912 2 003.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya