Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Ckr H. SAKI 1.KASUBDIT HARDA DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. SAKI
Termohon
NoNama
1KASUBDIT HARDA DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
2Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Permohonan   Praperadilan   PEMOHON   untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Pelapor Tidak Memiliki LEGAL STANDING SEBAGAI PELAPOR;
3.    Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor: LP/B/4934/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 September 2022 atas nama PELAPOR H. Muchtar adalah penyidikan yang CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
4.    Menyatakan TERMOHON selaku Penyidik TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor.: 130/PUU/-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 jo Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Sehingga Penyidikan Dan Penetapan Tersangka Yang Dilakukan Oleh Termohon Menjadi CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
5.    Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/16888/XI/RES.1.10/2022/ Ditreskrimum tertanggal 18 Nopember 2022 adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;
6.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol adalah Penetapan yang CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
7.    Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM Surat Ketetapan Nomor : S/Tap/104/I/2023/ Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2023;
8.    Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
9.    Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh. Faisol sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
10.    Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
11.    Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
12.    Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka adalah Penetapan yang cacat hukum dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan minimal 2 (dua) Alat Bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019;
13.    Menyatakan TERMOHON salah dalam menerapkan hukum pidana dan penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka menjadi CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH dan Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan segala proses Penyidikan;
14.    Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/113/II/RES.1.10/ 2023/Ditreskrimum 8 Februari 2023;
15.    Menyatakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol adalah PENANGKAPAN YANG CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
16.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/102/RES.1.10/ 2023/Ditreskrimum tertanggal 8 Februari 2023 dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
17.    Menyatakan Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol adalah PENAHANAN YANG CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
18.    Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk menghentikan penuntutan Perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/B/4934/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 September 2022 atas nama Pelapor H. MUCHTAR terhadap ANAK PEMOHON yaitu MOH. FAISOL dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan;
19.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan ANAK PEMOHON yaitu MOH. FAISOL dari Rumah Tahanan TURUT TERMOHON;
20.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

 

SUBSIDAIR :
Bila hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya