Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Ckr PATAR LT, S.H,M.H. MUKHLIS RAYA Bin H. ACHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PATAR LT, S.H,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS RAYA Bin H. ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Telah terjadi penganiayaan ringan pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar jam 12.00 wib di kp, penggarutan Rt 001/026 Desa setia asih kec, tarumajaya kab, Bekasi yang dilakukan oleh tersangka sdr. MUKHLIS RAYA Bin H. ACHMAD terhadap saksi korban sdri. YANI MAYANTI Binti MINTORO (alm) dan sebelum nya adalah sebagai suami istri dan sekarang ini sudah bercerai di kantor pengadilan agama cikarang kab, bekasi dan dikaruniai 2 ( dua ) orang anak dan perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 352 KUHP , adapun tersangka melakukan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------

-     Pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 saksi korban sdri. YUNI MAYANTI yang bertempat tinggal di rumah yang sebelumnya saksi korban beli bersama dengan tersangka sdr. MUHKLIS RAYA pada saat saksi dan tersangka masih suami istri di kp. Penggarutan Rt 01/26 desa setia asih kec, tarumajaya kab, bekasi, kemudian saksi korban mendatangi tempat tinggal tersangka yang tinggal dirumah orang tua tersangka yang bersebelahan dengan rumah saksi korban dengan tujuan untuk meminta tersangka memperbaiki jemuran pakaian dirumah tempat tinggal saksi korban , namun tersangka tidak mau memenuhi permintaan tersebut , setelah itu tersangka mengeluarkan ludah dari mulutnya dan diarahkan kea rah kepala dan wajah saksi korban , setelah tersangka meludahi wajah saksi korban , lalu tersangka mengeluarkan kata –kata kasar “ dasar pelacur “ dan kata –kata tersebut ditujukan kepada saksi korban , kemudian saksi korban kembali kerumahnya dan dari arah belakang tersangka mengikuti saksi korban sambil membawa besi yang mirip kampak , lalu besi yang mirip kampak yang dibawa tersangka tersebut diayunkan kearah kaca rumah yang terpasang dipintu rumah yang ditempati oleh saksi korban dan kaca tersebut pecah , kemudian tersangka mengambil bingkai yang berisi foto dari dalam rumah tempat tinggal saksi korban lalu membantingnya sampai bingkai foto tersebut rusak dan setelah tersangka merusak bingkai foto tersebut dan barang yang ada didalam rumah tempat tinggal saksi korban kemudian tersangka pulang kerumah orang tuanya yang jaraknya sekitar 10 meter, dan kemudian saksi korban tidak terima dengaan perbuatan tersangka yang merusak barang –barang yang ada dirumah saksi korban, kemudian saksi korban mendatangi rumah orang tua tersangka dengan maksud untuk meminta ganti rugi atas perbuatan tersangka yang merusak kaca pintu rumah yang ditempat saksi korban, namun tersangka menolak permintaan tersebut, karena tersangka merasa bahwa rumah tersebut juga adalah miliknya dan permintaan saksi tersebut ditolak oleh tersangka.
    Karena permintaan saksi korban tidak diterima oleh tersangka kemudian saksi korban berusaha mendekati tersangka agar tersangka mengganti kerusakan kaca pintu rumah serta bingkai foto yang telah dirusak oleh tersangka, dan saat saksi mendekati tersangka tersebut tangan kiri tersangka memegang tangan kanan saksi korban dan kemudian tangan kanan tersangka dengan posisi jari tangan mengepal diayunkan kearah pergelangan tangan saksi korban sehingga pergelangan tangan kanan saksi korban mengalami luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kanan.
Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana penganiayan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya