Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Ckr 1.R.A.Kosasih
2.Siti Ashari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1R.A.Kosasih
2Siti Ashari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Para Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada tanggal 08 Februari 2010 dengan Nomor: 1213/UMUM/2010. Milik R. Achmad Fauji yang merupakan dari anak Para Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan Nama Para Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Para Pemohon sebagai mana tertulis Ahmad Kosasih dan Siti Asari dibetulkan menjadi atas nama R.A.Kosasih dan Siti Ashari;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak