Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2024/PN Ckr J.T SOEDRADJAT Ardi Puji Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1J.T SOEDRADJAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICTA CITRANEGARA,S.H.,J.T SOEDRADJAT
Tergugat
NoNama
1Ardi Puji Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) CLBC Bekasi
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  3. Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara bawah tangan atau tidak dihadapan Notaris/ PPAT, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tertanggal 14 Februari 2011 atas transaksi jual beli sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat Hak Guna  Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu, dan bukti pembayaran atau kwitansi Pelunasan tertanggal 25 Januari 2023 adalah SAH DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat Hak Guna  Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu (Tergugat).
  5. Memberi ijn dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/ Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat Hak Guna  Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu (Tergugat) apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT.
  6. Memerintahkan PT. Bank Mandiri (Persero) CLBC Bekasi (Turut Tergugat I) untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Asli No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kepada Penggugat.
  7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi (Turut Tergugat II) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu (Tergugat) atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menjadi atas nama J.T SOEDRADJAT (Penggugat).
  8. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  9. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak