Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara bawah tangan atau tidak dihadapan Notaris/ PPAT, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tertanggal 14 Februari 2011 atas transaksi jual beli sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu, dan bukti pembayaran atau kwitansi Pelunasan tertanggal 25 Januari 2023 adalah SAH DEMI HUKUM.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu (Tergugat).
- Memberi ijn dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/ Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu (Tergugat) apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT.
- Memerintahkan PT. Bank Mandiri (Persero) CLBC Bekasi (Turut Tergugat I) untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Asli No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi (Turut Tergugat II) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2129, dengan Surat Ukur no. 988/2001, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Ardi Puji Rahayu (Tergugat) atas sebidang tanah seluas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Puri Harapan Blok D 18 No.19 RT.002 RW.021 Kelurahan/desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menjadi atas nama J.T SOEDRADJAT (Penggugat).
- Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|