Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Ckr Budiyanto, S.Pi Kepolisian Resort Metro Bekasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Budiyanto, S.Pi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Metro Bekasi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon Kepolisian Metro Bekasi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya