Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Ckr NAUFAL ARYANTO ISAL BIN SUNAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/60/VII/2024/Sek Cik Sel
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NAUFAL ARYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISAL BIN SUNAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
-------- telah terjadi tindak pidana pencurian ringan pada hari senin tanggal 10 juni 2024 sekitar jam 10.39 wib di areal proyek distrik 1 meikarta desa cibatu kec, cikarang selatan kab, Bekasi yang telah dilakukan oleh tersangka sdr. ISAL Bin SUNAJI ,  Adapun perbuatan tersangka saudara ISAL Bin SUNAJI  yang lakukan sebagai berikut : --------------------------------
 
- Berawal pada hari senin tanggal 10 juni 2024 sekitar jam 10.39 wib saat tersangka sdr. ISAL Bin SUNAJI bersama dengan anak tirinya bernama sdr. CECEP Bin APIN dan sepupunya yang bernama AGUS Bin IYIN sedang bekerja di areal proyek apartemen milik PT. MAHKOTA SENTOSA UTAMA ( meikarta ) dilantai 6 ( enam ) gedung 1B apartemen meikarta.  
- Tersangka sdr. ISAL Bin SUNAJI bersama dengan anak tirinya bernama sdr. CECEP Bin APIN dan sepupunya yang bernama AGUS Bin IYIN, bekerja dilantai 6 ( enam ) gedung tersebut untuk plester atau mengaci dingding gedung lantai 6 ( enam ) yang bekerja di gedung tersebut atas suruhan dari mandor yang bernama sdr. ABDUL MUIN alias PAKDE dengan sistem pekerjaan borongan. 
- Pada hari senin tanggal 10 juni 2024 sekitar jam 10. 39 wib , tersangka sdr. ISAL Bin SUNAJI bersama dengan anak tirinya bernama sdr. CECEP Bin APIN dan sepupunya yang bernama AGUS Bin IYIN, sedang bekerja dilantai 6 ( enam ) gedung tersebut, tersangka sdr. ISAL Bin SUNAJI melihat 1 (satu) buah kabel listrik warna biru yang menggantung di instalasi listrik didalam gedung lantai 6 ( enam ) tersebut, dan dengan spontan tersangka sdr. ISAL bin SUNAJI menyuruh anak tirinya yang bernama sdr. CECEP Bin APIN untuk mengambil kabel listrik yang menggantung di instalasi listrik didalam gedung lantai 6 tersebut.
- Kemudian anak tiri tersangka yang bernama sdr. CECEP Bin APIN tersebut mengambil kabel listrik tersebut dengan menarik dengan menggunakan tang besi, dan setelah ditarik kabel listrik tersebut panjangnya sekitar 4 ( empat ) meter. 
- Adapun cara tersangka sdr. ISAL Bin SUNAJI menyuruh anak tirinya bernama CECEP Bin APIN mengambil kabel listrik tersebut dengan kata –kata “ CEP, AMBILIN TUH KABEL, LUMAYAN TUH BUAT COLOKAN LISTRIK DI BEDENG “ .  
- atas kejadian pencurian tersebut sehingga pihak PT. mahkota sentosa utama ( meikarta) dirugikan atas perbuatan mengambil kabel listrik 4 ( empat ) meter tersebut dengan harga Rp. 500,000 ( lima ratus ribu rupiah)  dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek cikarang selatan guna proses hukum lebih lanjut. dan perbuatan saudara ISAL Bin SUNAJI  didakwa melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH PIDANA.  
Pihak Dipublikasikan Ya