Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Ckr SANTONI MUTIARA LINGGA 1.ARNOLD FIRDAUS SIMANULLANG
2.ERNA NOVIANA MANULLANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTONI MUTIARA LINGGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumondang Simangunsong, SH, MHSANTONI MUTIARA LINGGA
Tergugat
NoNama
1ARNOLD FIRDAUS SIMANULLANG
2ERNA NOVIANA MANULLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berhaga serta mempunyai kekuatan hukum kwetansi penerimaan uang  tertanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Almarhum ERNIS SIMANULLANG;
  1. Menyatakan PATA TERGUGAT adalah anak kandung selaku ahli waris dari ayahnya yang bernama ERNIS SIMANULLANG;
  2. enghukum PARA TERGUGAT untuk membayar utangnya kepada PENGGUGAT  atas utang yang belum pernah dibayar PARA TERGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima pulu empat juta rupiah);
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda PARA TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan rumah diatasbya,yang terletak di:

Gramapuri Tamansari Blok A.7/5, RT.010/RW. 037, Desa Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi. Prov. Jawa Barat;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu :
  1. Kerugian Materil berupa utang yang belum dibayar adalah Rp 50.000.000  (lima

puluh juta rupiah).

  1. Kerugian Immateril  

berupa tersitanya kegiatan PENGGUGAT dalam melakukan kegiatannya menyelesaikan permasalahan ini yang apabila diperhitungkan dengan jumlah uang, diperkirakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

  1. Menyatakan  utang TERGUGAT kepada PRENGGUGAT sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak