Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berhaga serta mempunyai kekuatan hukum kwetansi penerimaan uang tertanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Almarhum ERNIS SIMANULLANG;
- Menyatakan PATA TERGUGAT adalah anak kandung selaku ahli waris dari ayahnya yang bernama ERNIS SIMANULLANG;
- enghukum PARA TERGUGAT untuk membayar utangnya kepada PENGGUGAT atas utang yang belum pernah dibayar PARA TERGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima pulu empat juta rupiah);
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda PARA TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan rumah diatasbya,yang terletak di:
Gramapuri Tamansari Blok A.7/5, RT.010/RW. 037, Desa Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi. Prov. Jawa Barat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu :
- Kerugian Materil berupa utang yang belum dibayar adalah Rp 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah).
- Kerugian Immateril
berupa tersitanya kegiatan PENGGUGAT dalam melakukan kegiatannya menyelesaikan permasalahan ini yang apabila diperhitungkan dengan jumlah uang, diperkirakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan utang TERGUGAT kepada PRENGGUGAT sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|