Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2024/PN Ckr Ammarullah Kushendratmo Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ammarullah Kushendratmo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian PratiwiAmmarullah Kushendratmo
Tergugat
NoNama
1Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dengan membayar ganti rugi secara keseluruhan kepada Penggugat yaitu:
  • Kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.495.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
  • Kerugian Immateril yang di derita Penggugat Atas Permasalahan Yang Timbul Antara Penggugat dengan Tergugat  Sebesar: Rp.629.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).
    • 1.124.000.000 (Satu Miliar Empat Seratus Dua Puluh Empat  

Juta Rupiah).

          Secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan  

          hukum  tetap (inkracht van gewisjde).

  1. Meletakkan sita sebagai jaminan Pembayaran atas kerugian Materil dan Immateril yang diderita oleh Penggugat terhadap Rumah Milik Tergugat yang beralamat di Sukasari RT001/RW004 Kel.Kutamekar Kec.Ciampel, Karawang, Jawa Barat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak