Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Ckr | IRWANTO,SH. | KURNIADI DINDA Bin Alm. SURACHMAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/116/VI/2022/Sek.Tj | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 13.00 Wib, di Perum. Cluster Arana Blok. SA1.15 No. 10 Harapan Indah, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi telah diduga melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Adapun korbannya adalah Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN. Adapun perbuatan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN lakukan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 13.00 Wib pada saat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN sedang melaksanakan shalat Dzuhur dirumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN sendiri di Perum. Cluster Arana Blok. SA1.15 No. 10 Harapan Indah, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi tiba-tiba datang Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN kerumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dan mengetuk pintu rumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tersebut lalu setelah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN selesai melaksanakan Shalat dzuhur tersebut Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN membuka pintu rumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN ternyata Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN sudah duduk dibangku diteras rumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN lalu Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN menghampiri Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN tersebut lalu terjadilah cek cok mulut antara Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dengan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN tersebut dan membahas masalah lorong yang berada di pos security Perum. Cluster Arana Blok. SA1.15 No. 10 Harapan Indah, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi tempat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tinggal yang sebelumya di bahas di dalam Grup Whats up paguyuban perumahan tempat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tinggal tersebut dan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN merasa tidak dihargai oleh Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN didalam Grup tersebut karena merasa lebih tua dari Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN. Lalu Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN mendorong Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dari depan dan Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN berkata “KALAU MAU DISELESAIKAN SECARA BAIK-BAIK DAN HARUS ADA ORANG YANG MENYAKSIKAN” lalu Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tinggal Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN didepan rumah dan mengambil Hand phone Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN didalam rumah dan pada saat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN ingin menelpone tetangga Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN yang bernama Sdr. TAUFIK. ------------------------------------------------------------------------- 1. Pada area sekitar mata digaris atas alis sebelah kiri terdapat bengkak dengan ukuran kurang lebih tiga kalienam sentimeter. --------------------------------------------------------------------------------------- Lalu atas perbuatan tersebut korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarumajaya guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------- Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |