Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2020/PN Nga | Penyidik Polres Jembrana | I PUTU CIPTA ANTARA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2020/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/49/II/2020/Polres Jbr | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA Banjar Dangin Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana terdakwa I PUTU SANTIKA YASA telah mengambil barang – barang milik I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA berupa : 1 (satu) unit Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung warna hitam tanpa seijin I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA selaku pemiliknya. terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung warna hitam tersebut dengan cara : terdakwa datang kerumah I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru Nomor Polisi DK : 2290 WZ yang sebelumnya terdakwa sewa pada GUS KADE dari Delodberawah kemudian terdakwa masuk pekarangan rumah melalui kebun dibelakang rumah tersebut lalu terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan menaiki pondasi lalu masuk dengan memanjat jendela disebelah utara yang saat itu dalam keadaan terbuka lalu terdakwa berada didalam sebuah kamar kemudian terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung warna hitam yang ditaruh pada Rak TV kemudian setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa taruh pada saku celana sebelah kanan lalu terdakwa keluar melalui jalan yang sama saat masuk, namun karena Hand Phone tersebut tidak mau hidup kemudian Hand Phone dan Charger tersebut terdakwa taruh dibawah sebuah pohon dan terdakwa tutupi dengan pelepah kelapa yang berada dibelakang rumah tersebut yang berjarak sekira 10 meter kemudian terdakwa tinggalkan dan kembali untuk mengambil sepeda motor melalui jalan yang sama, kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.Tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung warna hitam tersebut rencananya dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |