Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) secara tunai atau transfer dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian jual beli secara Kredit Kavling Bumi Kusuma Asri No : 01/BKA.VI/No.22.23/13.01.2020
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindicatoir Beslaag yang telah diletakan dalam perkara ini berupa Tanah dan Bangunan tipe 36/168 m2 dengan No Induk Sertifikat Hak Milik:00108 atas nama USUP SUPRIYADI No: SPPT.32.18.120.004.007.0928.0 yang terletak di Kp Cangkring Rt 003 Rw 002 Desa Sukaasih,Kec Sukatani,Kabupaten Bekasi;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|