Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Ckr Mulyadi Rusli Lie Agung Sumanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyadi Rusli Lie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Septiar Kurnia Anggara, S.H.Mulyadi Rusli Lie
Tergugat
NoNama
1Agung Sumanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.255.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Utang Piutang Tertanggal 27 Februari 2023 dan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 2 Juni 2023, adalah sah dan berlaku menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian Utang Piutang tertanggal 27 Februari 2023 dan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Juni 2023;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 264.225.000,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, dengan perincian:

 

  • Nilai Utang Pokok berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 27 Februari 2023 adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), di tambah uang penalty sebesar Rp. 60.000.000,- ditambah bunga atas uang penalty sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) atau Rp. 60.000,- perhari x 618 hari = 37.080.000,- (tiga puluh tujuh juta delan puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 157.080.000,- (seratus lima puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
  • Nilai Utang Pokok berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Juni 2023 adalah sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), di tambah uang penalty sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) per hari Rp. 45.000,- x 381 hari = Rp. 17.145.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga total menjadi menjadi Rp. 107.145.000,- (seratus tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, yang akan disampaikan kemudian (reserve) dalam permohonan tersendiri yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan gugatan a-quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan suatu Keputusan berdasarkan moralitas yang tinggi serta menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak