Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. FIQI AGUSTIYANA bin ARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 04/M.2.31.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIQI AGUSTIYANA bin ARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024  bertempat di Kontrakkan H.Marsan beralamat di Kp.Kongsi RT 01/08 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 17.45 WIB, Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS yang berada di rumahnya Kp. Kali Ulu RT/RW 005/003 Kel/Ds Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi memiliki niat untuk mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa sepeda motor untuk dimiliki  secara melawan hukum karena tidak memiliki uang dan untuk melaksanakan niat jahatnya, Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa kunci leter Y beserta anak kunci yang ujungnya telah digepengkan lalu menyimpannya di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang mana akan dipergunakan untuk merusak kontak sepeda motor yang akan diambil tanpa hak dan tanpa ijin secara melawan hukum;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki mencari sepeda motor yang dapat diambil dengan tanpa hak dan tanpa ijin untuk  dimiliki secara melawan hukum hingga Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS melihat satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI terparkir di halaman Kontrakkan H.Marsan beralamat di Kp.Kongsi RT 01/08 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS yang telah memastikan kondisi  halaman Kontrakkan H.Marsan beralamat di Kp.Kongsi RT 01/08 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dalam keadaan sepi dan aman karena menjelang waktu ibadah shalat maghrib kemudian mendekati satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI lalu tanpa hak dan tanpa ijin memasukan kunci leter Y berikut anak kunci ke dalam kontak sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI hingga kontak sepeda motor rusak dan dalam kondisi on (siap dinyalakan) kemudian Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS memencet tombol stater hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu tanpa hak dan tanpa ijin memutarkan satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI kearah pintu gerbang dan Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS pun  menaikinya tanpa hak dan tanpa ijin dari SAKSI DADI SUPRIYADI;
  • Bahwa kemudian dari dalam pintu kontrakkan,  Saksi MAYA NURJANAH yang melihat Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS sedang mengendarai satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI lalu berteriak “maling…maling” sehingga Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS melaju kencang membawa satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI tanpa hak dan tanpa ijin namun Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS terjatuh saat berada di gerbang.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS mengakibatkan Saksi DADI SUPRIYADI bin DEDI SUPRIYADI mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024  bertempat di Kontrakkan H.Marsan beralamat di Kp.Kongsi RT 01/08 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  dilakukan dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 17.45 WIB,  Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS yang berada di rumahnya Kp. Kali Ulu RT/RW 005/003 Kel/Ds Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi memiliki niat untuk mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa sepeda motor untuk dimiliki  secara melawan hukum karena tidak memiliki uang dan untuk melaksanakan niat jahatnya, Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa kunci leter Y beserta anak kunci yang ujungnya telah digepengkan lalu menyimpannya di dalam saku celana belakang sebelah kiri;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki mencari sepeda motor yang dapat diambil dengan tanpa hak dan tanpa ijin untuk  dimiliki secara melawan hukum hingga Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS melihat satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI terparkir di halaman Kontrakkan H.Marsan beralamat di Kp.Kongsi RT 01/08 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS yang telah memastikan kondisi  halaman Kontrakkan H.Marsan beralamat di Kp.Kongsi RT 01/08 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dalam keadaan sepi dan aman karena menjelang waktu ibadah shalat maghrib kemudian mendekati satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI lalu tanpa hak dan tanpa ijin memasukan kunci leter Y berikut anak kunci ke dalam kontak sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI hingga dalam kondisi on (siap dinyalakan) kemudian Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS memencet tombol stater hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu tanpa hak dan tanpa ijin memutarkan satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI kearah pintu gerbang dan Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS pun  menaikinya tanpa hak dan tanpa ijin dari SAKSI DADI SUPRIYADI;
  • Bahwa kemudian dari dalam pintu kontrakkan, Saksi MAYA NURJANAH yang melihat Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS sedang mengendarai satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI lalu berteriak “maling…maling” sehingga Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS melaju kencang membawa satu buah sepeda motor Honda Beat No.Pol Z-6578-YO warna putih tahun 2017 an DEDI SUPRIYADI tanpa hak dan tanpa ijin namun Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS terjatuh saat berada di gerbang.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa FIQI AGUSTIYANA bin ARIS mengakibatkan Saksi DADI SUPRIYADI bin DEDI SUPRIYADI mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya