Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) RIZKY PUTRADINATA, S.H. 1.OKTAPIYAN PANCA PRASETIA Als OKTA Bin H.DADANG (Alm)
2.JAKARIA AMAR als AMAR bin SUHARTO
3.KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR
4.M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI
5.ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-72/M.2.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAPIYAN PANCA PRASETIA Als OKTA Bin H.DADANG (Alm)[Penahanan]
2JAKARIA AMAR als AMAR bin SUHARTO[Penahanan]
3KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR[Penahanan]
4M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI[Penahanan]
5ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I OKTAPIYAN PANCA PRASETIA ALS OKTA BIN H. DADANG (ALM), Terdakwa II  JAKARIA AMAR ALS AMAR BIN SUHARTO, Terdakwa III KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR, Terdakwa IV M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI, Terdakwa V ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT dan sdri. ARI SUSANTI (berkas penyidikan terpisah) serta sdr.ALFIAN (berkas penyidikan terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Kali Baru RT.003/012 Desa Mekarsari Tengah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Oktapiyan mendapatkan telepon dari sdri. Santi yang merupakan narapidana narkotika di Lapas Sukmiskin (Berkas Penyidikan Terpisah) dengan mengatakan bahwa nanti aka nada seseorang yang akan menghubungi Terdakwa I Oktapiyan untuk mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat. Setelah itu tidak berselang lama Terdakwa I Oktapiyan menerima telepon dari sdr. ALFIAN yang merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin (Berkas Penyidikan Terpisah) dengan mengatakan untuk segera mengambil barang berupa narkotika jenis sabu karena sdr. Santi sudah marah-marah karena barang berupa narkotika jenis sabu tidak diambil-ambil oleh Terdakwa I. setelah itu Terdakwa I Oktapiyan mengajak Terdakwa II Jakaria untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jatinegara yang selanjutnya akan dibawa ke rumah Terdakwa III Kokom untuk dikemas menjadi beberapa paket.
  • Setelah itu dengan menggunakan mobil Calya No. Pol Z-1181-EA warna abu-abu milik kakak Terdakwa I Oktapiyan, selanjutnya Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria berangkat ke arah tempat pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Pisangan Jatinegara Jakarta Timur. Saat berada didalam Mobil Terdakwa I Oktapiyan menerima telepon dari nomor luar negeri dengan memberikan informasi terkait dimana narkotika jenis sabu tersebut berada yaitu di sebuah halte yang ada plang bacaan stop bus. Lalu terdakwa I Oktapiyan langsung mengambil 1 (satu) buah tas jinjing warna hiijau yang diletakan di bawah tiang plang dan selanjutnya tas jinjing tersebut yang didalamnya terdapat plastik hitam dan didalam plastik hitam ada bungkusan warna hijau dengan bacaan tulisan cina dan setelah tas tersebut Terdakwa I Oktapiyan ambil lalu Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria langsung pulang ke arah Tambun menuju rumah Terdakwa III Kokom sebagaimana petunjuk dari sdri. Santi.
  • Kemudian dihari yang sama Senin tanggal 02 September 2024 Terdakwa III Kokom juga dihubungi oleh sdri. Santi yang mengabarkan bahwa Terdakwa I Oktapiyan akan mengambil narkotika jenis sabu dan akan datang kerumah Terdakwa III Kokom yang selanjutnya terhadap barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akan dipaketkan menjadi beberapa paket oleh Terdakwa III Kokom. Selain itu sdr. Santi juga menghubungi Terdakwa IV M. Farid untuk datang ke rumah Terdakwa III Kokom untuk membantu mengemas dan mengedarakan narkotika jenis sabu secara online karena Terdakwa III Kokom telah menerima barang berupa narkotika jenis sabu yang akan dikemas menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan.
  • Setelah itu datang Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria menemui Terdakwa III Kokom untuk menyerahkan narkotika jenis sabu di Kp. Kali Baru RT.003/012 Desa Mekarsari Tengah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya dapat dikemas menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
  • Lalu setelah narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa III Kokom, lalu  Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria menunggu diluar rumah sembari meminum kopi dan mengamati situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa III Kokom membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dapur dan mengambil alat baskom, ulegkan, kerdus dan plastik klip untuk mengemas paket sabu menjadi beberapa paket. Lalu Terdakwa III Kokom memanggil Terdakwa V Aryadi untuk membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa III Kokom langsng menghancurkan narkotika jenis sabu tersebut dan meminta Terdakwa IV M.Farid untuk untuk membantu mengemas dan selanjutnya mengantar ke beberapa orang pemesan. Kemudian Terdakwa IV M. Farid mendapatkan panggilan video call dari sdri. Santi dan memberitahukan kepada Terdakwa III Kokom bahwa sdri. Santi ingin berbicara kepada Terdakwa III Kokom. Selanjutnya dalam video call tersebut sdri. Santi meminta kepada Terdakwa III Kokom, Terdakwa IV M. Farid dan Terdakwa III Aryadi untuk membuat paket 100 gram. Selanjutnya Terdakwa III Kokom dibantu oleh Terdakwa IV M. Farid dan Terdakwa V Aryadi mengawasi serta membuka bungkusan mengeprek menggunakan ulegan dan memindahkan sabu tersebut ke sebuah baskom dan selanjutnya memasukannya ke dalam plastik klip bening siap edar.
  • Selanjutnya di hari yang sama Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 17.00 wib tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Ciksel ke rumah Terdakwa III Kokom di Kp Kali Baru Rt.003/012 Desa Mekar Mukti Kecamatan Tambun Selatam Kabupaten Bekasi dan melakukan penggeledahan dan mengamankan para pelaku yaitu Terdakwa I OKTAPIYAN PANCA PRASETIA

 ALS OKTA BIN H. DADANG (ALM), Terdakwa II JAKARIA AMAR ALS AMAR BIN SUHARTO, Terdakwa III KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR, Terdakwa IV M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI, dan Terdakwa V ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT. Saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan menemukan barang bukti berupa : Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto kurang lebih 912,66 gram, 1 buah tas jinjing warna hijau bertuliskan indomart, 1 buah baskom warna merah jambu, 1 bua sendok plastik warna putih, 1 plastik the cina warna hijau, 1 buah ulegkan/tumbukan batu warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas jinjing warna hijau, 10 buah karton warna putih, 2 buah lakban warna merah, 98 plastik bening ukuran 10x7, 89 plastik bening ukuran 10x15, 7 plastik ukuran 2x2 dan juga mobil calya No. Pol Z-1181-EA. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi peredaran gelap narkotika yaitu 1 (satu) buah handphone OPPO A57S warna biru milik Terdakwa III Kokom, 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 warna biru milik Terdakwa I Oktapiyan, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S Warna Kuning milik Terdakwa IV M. Farid dan juga 1 (satu) buah handphone merke Samsung A50 warna biru milik Terdakwa II Jakaria. Selanjutnya oleh anggota Kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan Terdakwa I OKTAPIYAN PANCA PRASETIA ALS OKTA BIN H. DADANG (ALM), Terdakwa II JAKARIA AMAR ALS AMAR BIN SUHARTO, Terdakwa III KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR, Terdakwa IV M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI, dan Terdakwa V ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4866/NNF/2024 tanggal 6 November 2024 yang ditanda tangani oleh an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 822,7300 gram, diberi nomor barang bukti 2258/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 38,5584 gram diberi nomor barang bukti 2259/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 50,1543 gram diberi nomor barang bukti 2260/2024/PF

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan barang bukti tersebut diatas berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metampetamina 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 820,8200 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 38,1837 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 49,9371 gram.

  • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR
 

-------- Bahwa ia Terdakwa I OKTAPIYAN PANCA PRASETIA ALS OKTA BIN H. DADANG (ALM), Terdakwa II JAKARIA AMAR ALS AMAR BIN SUHARTO, Terdakwa III KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR, Terdakwa IV M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI, Terdakwa V ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT dan sdri. ARI SUSANTI (berkas penyidikan terpisah) serta sdr.ALFIAN (berkas penyidikan terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Kali Baru RT.003/012 Desa Mekarsari Tengah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Oktapiyan mengajak Terdakwa II Jakaria untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jatinegara yang selanjutnya akan dibawa ke rumah Terdakwa III Kokom untuk dikemas menjadi beberapa paket. Lalu setelah mendapatkan tas berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I Oktapiyan ambil lalu Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria langsung pulang ke arah Tambun menuju rumah Terdakwa III Kokom sebagaimana petunjuk dari sdri. Santi.
  • Setelah itu datang Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria menemui Terdakwa III Kokom untuk menyerahkan narkotika jenis sabu di Kp. Kali Baru RT.003/012 Desa Mekarsari Tengah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya dapat dikemas menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
  • Lalu setelah narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa III Kokom, lalu  Terdakwa I Oktapiyan dan Terdakwa II Jakaria menunggu diluar rumah sembari meminum kopi dan mengamati situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa III Kokom membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dapur dan mengambil alat baskom, ulegkan, kerdus dan plastik klip untuk mengemas paket sabu menjadi beberapa paket. Lalu Terdakwa III Kokom memanggil Terdakwa V Aryadi untuk membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa III Kokom langsng menghancurkan narkotika jenis sabu tersebut dan meminta Terdakwa IV M.Farid untuk untuk membantu mengemas dan selanjutnya mengantar ke beberapa orang pemesan. Kemudian Terdakwa IV M. Farid mendapatkan panggilan video call dari sdri. Santi dan memberitahukan kepada Terdakwa III Kokom bahwa sdri. Santi ingin berbicara kepada Terdakwa III Kokom. Selanjutnya dalam video call tersebut sdri. Santi meminta kepada Terdakwa III Kokom, Terdakwa IV M. Farid dan Terdakwa V Aryadi untuk membuat paket 100 gram. Selanjutnya Terdakwa III Kokom dibantu oleh Terdakwa IV M. Farid dan Terdakwa V Aryadi mengawasi dan membuka bungkusan mengeprek menggunakan ulegan dan memindahkan sabu tersebut ke sebuah baskom dan selanjutnya memasukannya ke dalam plastik klip bening siap edar.
  • Selanjutnya di hari yang sama Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 17.00 wib tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Ciksel ke rumah Terdakwa III Kokom di Kp Kali Baru Rt.003/012 Desa Mekar Mukti Kecamatan Tambun Selatam Kabupaten Bekasi dan melakukan penggeledahan dan mengamankan para pelaku yaitu Terdakwa I OKTAPIYAN PANCA PRASETIA ALS OKTA BIN H. DADANG (ALM), Terdakwa II JAKARIA AMAR ALS AMAR BIN SUHARTO, Terdakwa III KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR, Terdakwa IV M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI, dan Terdakwa V ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT. Saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan menemukan barang bukti berupa : Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto kurang lebih 912,66 gram, 1 buah tas jinjing warna hijau bertuliskan indomart, 1 buah baskom warna merah jambu, 1 bua sendok plastik warna putih, 1 plastik the cina warna hijau, 1 buah ulegkan/tumbukan batu warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas jinjing warna hijau, 10 buah karton warna putih, 2 buah lakban warna merah, 98 plastik bening ukuran 10x7, 89 plastik bening ukuran 10x15, 7 plastik ukuran 2x2 dan juga mobil calya No. Pol Z-1181-EA. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi peredaran gelap narkotika yaitu 1 (satu) buah handphone OPPO A57S warna biru milik Terdakwa III Kokom, 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 warna biru milik Terdakwa I Oktapiyan, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S Warna Kuning milik Terdakwa IV M. Farid dan juga 1 (satu) buah handphone merke Samsung A50 warna biru milik Terdakwa II Jakaria. Selanjutnya oleh anggota Kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan Terdakwa I OKTAPIYAN PANCA PRASETIA ALS OKTA BIN H. DADANG (ALM), Terdakwa II JAKARIA AMAR ALS AMAR BIN SUHARTO, Terdakwa III KOKOM KOMALASARI ALIAS KOKOM BINTI ALM. M. KOMAR, Terdakwa IV M. FARID ALAMSYAH BIN DIRAN EFENDI, dan Terdakwa V ARYADI ALIAS BANG JI BIN (ALM) MIRAT beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4866/NNF/2024 tanggal 6 November 2024 yang ditanda tangani oleh an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 822,7300 gram, diberi nomor barang bukti 2258/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 38,5584 gram diberi nomor barang bukti 2259/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 50,1543 gram diberi nomor barang bukti 2260/2024/PF

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan barang bukti tersebut diatas berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metampetamina 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 820,8200 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 38,1837 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 49,9371 gram.

  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya