Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Ckr ANANG HARI PRASETYO ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN ALM. TASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/280/VII/RES.1.6/2024/Sek.Cik.Bar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANANG HARI PRASETYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN ALM. TASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 18.30 wib di Kp. Selang Cau Rt.002 Rw.012 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana. Adapun korbannya adalah saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN,  Adapun perbuatan Terdakwa saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN yang lakukan sebagai berikut : -----------------------------
 
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 18.00 wib saat saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN ada dirumahnya yang beralamat Kp. Sasak Tiga Rt.001 Rw.05 Desa Tridayasakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi,  mendapatkan kabar bahwa cucunya yang (ALM) NABILA SALSABILA dari pernikahan saudara TAYUDIN BIN ROBBY ARISANDY dengan saudara DAHLIA dan anak sambung saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dan saudara DAHLIA meningeal dunia, 
- setelah itu saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN, bersama istrinya dan anaknya yang bernama saudara TAYUDIN takjiah kerumah saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) yang beralamat Kp. Selang Cau Rt.002 Rw.12 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi dan sampai dirumah saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 18.30 wib, 
- pada saat saudara TAYUDIN mendo’akan (ALM) Sdri. NABILA SALSABILA (12 Thn) tiba tiba  saudara TAYUDIN berdiri lalu berkata kepada saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) : Pergiluh dari sini, Anjing. kemudian saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) berdiri lalu saudara TAYUDIN langsung mendatangi saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dan saudara TAYUDIN langsung memukul saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) namun tidak mengenai saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) karena saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) menghindar kemudian saudara TAYUDIN ditarik untuk menjauh  oleh saksi saudara ROHMAN ALS ROHMAN BIN (ALM) IMAM agar tidak memukul kembali kemudian saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN langsung menghampiri saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) 
- dan kemudian saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN memukul saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dengan cara : setelah saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN mendengar saudara TAYUDIN histeris melihat jenazah (ALM) NABILA SALSABILA, dan saat itu saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN masih duduk didepan rumah saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) yang beralamat Kp. Selang Cau Rt.002 Rw.12 Kel, Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, kemudian saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN langsung masuk kedalam rumah saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dan kemudian saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN menghampiri saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ). Dan kemudian saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN berdiri depan saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dan menghadap ke saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dengan jarak kurang lebih setengah meter, dan setelah itu tangan kanan saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN, dikepalkan, dan kemudian dipukulkan kearah muka saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) sebanyak 01 ( satu ) kali mengenai pelipis mata saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ), dan setelah itu dilerai oleh saudara ROHMAN ALS ROHMAN BIN (ALM) IMAM dan saudara BOIM ARDIANA ALS BODONG BIN USEN. 
- Akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN dibagian tubuh dari saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) dari keterangan saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN menderita luka dan luka yang diderita oleh saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) adalah luka memar pada pelipis mata sebelah kanan  dan dari hasil pemeriksaan visum saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) yang dikeluarkan oleh dr rumah sakit KARYA MEDIKA menyimpulkan bahwa : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. 
- Lalu atas perbuatan tersebut saudara SAEPUDIN ALS UDIN BIN (ALM) SABIN ( korban ) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat guna proses hukum lebih lanjut. dan perbuatan saudara ROBBY ARISANDY ALS ROBI BIN (ALM) TASAN didakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH PIDANA.  
Pihak Dipublikasikan Ya