Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Ckr ANANG HARI PRASETYO SALEH ALS SALEH BIN ALM. SAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/347/VIII/RES.1.6/2024/Sek.Cik.Bar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANANG HARI PRASETYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH ALS SALEH BIN ALM. SAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 17.30 wib di jalan yang beralamat Kp. Warung Sengon Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana. Adapun yang menjadi korban adalah saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN, dan perbuatan terdakwa saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN yang lakukan adalah sebagai berikut : ------------------------------------

- awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 17.30 wib saat saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN dan saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI pulang kerja melintas dijalan yang beralamat Kp. Warung Segon Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi. saat melintas jalan tersebut saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN dan saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI masing masing mengendarai sepeda motor sendiri, saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna Hitam no.pol tidak hafal sedangkan saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI mengendarai sepeda motor YAMAHA VEGA warna Silver no.pol tidak tahu,

- dan saat saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN dan saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI melintas dijalan tersebut saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN duduk dipos yang beralamat Kp. Warung Sengon Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi sudah membawa kaso, dan saat saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI akan melintas pos, saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN mengejar saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI dengan membawa kaso,

- dan setelah saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN berhasil mengejar saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI, saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN dimencekik kerah baju saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI, hingga sepeda motor yang dikendarai oleh saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI terjatuh, sedangkan saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI belum terjatuh dan masih dicekik oleh saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN, dan setelah itu saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN mendekati saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI sambil mengendari sepeda motor, dan kemudian saat itu saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN; memukul M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN dengan menggunakan kaso.

- Saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN; memukul saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI dengan menggunakan kaso dengan cara : pada saat saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN mendekati saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI sambil mengendarai sepeda motor, dan saat saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN menjaga saudara LAMIN ASPURI ALS LAMIN BIN ASPURI supaya tidak dipukul kaso oleh saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN, kemudian saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN turun dari sepeda motor dan mendekati saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN dan saat saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN berdiri didepan saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN, kaso yang dipegang oleh saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN dengan menggunakan tangan kanan ditusukan ke perut saudara  M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN  sebanyak 02 ( dua ) kali, kemudian saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN putar badan, dan saat saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN putar badan, pungung saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN ditusuk dengan menggunakan kaso oleh saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN.

- akibat pemukukan yang dilakukan oleh SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN, dari keterangan saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN, saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN menderita luka, dan luka yang diderita oleh saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN  adalah luka lecet diperut, sakit diperut

- dan terhadap saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN  telah dilakukan visum et repertum di rumah sakit umum daerah Bekasi, Dengan surat permohonan visum et repertum nomor : B/ 09 / VER /I/2024/Sek.Cik.Bar tanggal 11 Januari 2024 telah dilakukan visum et repertum terhadap saksi korban saudara M SUGANDI ALS GANDI BIN MASAN kepada dokter Rumah Sakit Umum Daerah. menyimpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki, umur kurang lebih dua puluh tiga tahun warna kulit sawo matang, dari hasil pemeriksaan luar tubuh korban tidak didapatkan tanda tanda kekerasan, hal tersebut tidak menjadikan sakit atau halangan dalam melakukan jabatan atau pekerjaan sehari hari.

- Lalu atas perbuatan yang dilakukan oleh SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN tersebut,  saudara MASAN ALS BAPAK SAMIN BIN (ALM) NATA melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

- dan perbuatan saudara SALEH ALS SALEH BIN (ALM) SAIN tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH PIDANA.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya