Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
477/Pid.B/2024/PN Ckr | 1.AMI SITI CHAMISAH, SH 2.RIKA FITRIANIRMALA, SH 3.DODO RIDWAN, S.H. |
YUDA EKA PRANATA BIN ANANG WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 477/Pid.B/2024/PN Ckr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5166/M.2.31/Eoh.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ----- Bahwa terdakwa YUDA EKA PRANATA BIN ANANG WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Gang Saritas RT.003 RW.0014 Nomor 81 Kelurahan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ketika saksi HAIRUDDANI yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang menunggu pesanan penumpang di sekitar Stasiun Depok lama. Kemudian datang terdakwa YUDA EKA PRANATA BIN ANANG WAHYUDI dengan menggunakan jaket warna hitam yang bertuliskan ”AKP RENDRA P” di bagian depan sebelah kanan dan logo Jatanras Polda Metro Jaya di bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa mengatakan bahwa habis dari Bogor mencari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak mendapatkan kereta dengan tujuan Jakarta sehingga membutuhkan ojek untuk sampai ke kediamannya yang berlokasi di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Dari penampilan dan perkataan terdakwa tersebut, saksiHAIRUDDANI beranggapan bahwa terdakwa adalah seorang polisi.Kemudian saksi HAIRUDDANI mengecek tariff dari aplikasi Grab yang berdasarkan aplikasi tersebut tariff dari Stasiun Depok lama menuju rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di GangSaritas RT.003 RW.0014 Nomor 81 Kelurahan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) namun karena terdakwa beralasan tidak memiliki aplikasi Grab, maka terdakwa meminta diantarkan kekediamannya tanpa menggunakan aplikasi Grab (secara offline) dan mengatakan akan membayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga saksi HAIRUDDANI menyepakatinya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB saksi HAIRUDDANI sampai mengantarkan terdakwa kelokasi yang diminta oleh terdakwa yaitu Gang Saritas RT.003 RW.0014 Nomor 81 Kelurahan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan setelah sampai tujuan, terdakwa menawarkan saksi HAIRUDDANI untuk beristirahat di tempat tinggalnya, kemudian terdakwa membuka gerbang rumah dan pintu rumah serta mempersilahkan saksi HAIRUDDANI masuk, serta menawarkan minum dan makan kepada saksi HAIRUDDANI, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor untuk membeli makan dan minum, karena saksi HAIRUDDANI menyangka terdakwa tersebut adalah seorang Polisi, sehingga tanpa rasa curiga saksi HAIRUDDANI memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa.Selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa yang disangka seorang polisi oleh saksi HAIRUDDANI tersebut pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi B-4233-SJD tahun pembuatan 2019, nomor rangka MH1JFZ218KK643209 dan nomor mesin JFZ2E1642033 milik saksi HAIRUDDANI tersebut dengan alasan untuk membeli minum dan makan, namun setelah ditunggu-tunggu sampai pagi ternyata terdakwa yang saksi HAIRUDDANI sangka seorang polisi tersebut tidak kunjung datang kembali hingga pukul 07.00 WIB. Selanjutnya saksi HAIRUDDANI baru mengetahui dari pemilik kontrakan yang menjelaskan bahwa terdakwa pada tanggal 18 September 2024 sekitar pagi hari datang mencari kontrakan dan ingin menempati kontrakan yang ada di Gang Saritas RT.003 RW.0014 Nomor 81 Kelurahan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, karena sudah ada negosiasi dan kesepakatan harga meskipun belum dibayar akhirnya pemilik kontrakan menyerahkan kunci rumah kepada terdakwa, sehingga dengan mudah terdakwa bisa membuka gerbang dan masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi HAIRUDDANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HAIRUDDANI mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
A T A U Kedua -----Bahwa terdakwa YUDA EKA PRANATA BIN ANANG WAHYUDI, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di daerah Pakis Jaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (4) yaitu terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum perbagai pengadian negeri, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ketika saksi HAIRUDDANI yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang menunggu pesanan penumpang di sekitar Stasiun Depok lama. Kemudian datang terdakwa YUDA EKA PRANATA BIN ANANG WAHYUDI dan mengatakan bahwa habis dari Bogor dan tidak mendapatkan kereta dengan tujuan Jakarta, sehingga membutuhkan ojek untuk sampai kekediamannya yang berlokasi di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Bahwa setelah mengetahui tujuan terdakwa tersebut, saksi HAIRUDDANI mencoba mengecek tariff menggunakan aplikasi Grab dan berdasarkan aplikasi tersebut tariff dari Stasiun Depok lama menuju rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Saritas RT.003 RW.0014 Nomor 81 Kelurahan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Namun karena terdakwa tidak memiliki aplikasi Grab, maka terdakwa meminta diantarkan kekediamannya tanpa menggunakan aplikasi Grab (secara offline) dan mengatakan akan membayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB saksi HAIRUDDANIsampai mengantarkan terdakwa kelokasi yang diminta oleh terdakwa yaitu Gang Saritas RT.003 RW.0014 Nomor 81 Kelurahan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan setelah sampai tujuan, terdakwa menawarkan saksi HAIRUDDANI untuk beristirahat di tempat tinggalnya, kemudian terdakwa membuka gerbang rumah dan masuk ke dalam rumah sambil mempersilahkan saksiHAIRUDDANI masuk, setelah berada didalam rumah, terdakwa menawarkan minum dan makan kepada saksi HAIRUDDANI, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor untuk membeli makan dan minum, lalu saksi HAIRUDDANI memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi B-4233-SJD tahun pembuatan 2019, nomor rangka MH1JFZ218KK643209 dan nomor mesin JFZ2E1642033 milik saksi HAIRUDDANI tersebut dengan alasan untuk membeli minum dan makan. Kemudian setelah terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik saksi HAIRUDDANI tersebut, terdakwa pergi kedaerah Pakis Jaya Kabupaten Karawang dan tanpa ijin dari saksi HAIRUDDANI terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut kepada Sdr. BANUR (DPO) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya saksi HAIRUDDANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksiHAIRUDDANI mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |