Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Ckr 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
4.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
JEMI RAHMAN ALIAS JEMI BIN (ALM) M. YUSMAN RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 310 /M.2.31/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
4YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI RAHMAN ALIAS JEMI BIN (ALM) M. YUSMAN RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa Jemi Rahman Alias Jemi bin (Alm) M. Yusman Rahman baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Suranto alias Suran bin (Alm) Gunadi, saksi Tony Subiantoro Bin (Alm) Jaimin (masing-masing dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September  2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di di Kampung Baru Tambun Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Negeri, diadii oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN didatangi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di kios percetakan  Razka  di Jalan Ir. H. Juanda Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat dengan tujuan meminta terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN untuk mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) brut sesuai pesanan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, kemudian saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI memberikan uang sebesar Rp.2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk biaya mencetak uang palsu sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN. 

----- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN mendatangai saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN di percetakan ARGO TUNGGAL miliknya di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10  Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu memintanya untuk mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) seperti sebelumnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN pernah meminta saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN untuk mencetakkan uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), sesuai pesanan dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah) yang akan diedarkan melalui temannya, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk meminta saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN kembali mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 4 (empat) rim kertas ukuran A3 atau sekitar 2000 (dua ribu) lembar, dengan biaya untuk setiap mencetak adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekitar 2000 (dua ribu) lembar cetakan, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN mengirimkan master gambar uang pecahan 100.000.-(seratus ribu) kepada saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dalam bentuk format PDF, lalu master gambar uang pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut oleh saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dibuatkan plat master cetakan untuk ukuran mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E di percetakan SERPICO di Jalan  Marsaid 1 Nomor 40-30 RT.001 RW.006 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan harga per lembar sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), selanjutnya untuk mencetak satu desain gambar dengan menggunakan mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E membutuhkan 4 (empat) lembar plat master cetakan yang masing-masing berfungsi sebagai cetakan warna yaitu warna merah, warna kuning, dan warna hitam. Setelah plat master cetakan  dengan gambar menyerupai uang pecahan 100.000,- (seratus ribu) untuk mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E selesai dibuat di percetakan SERPICO, selanjutnya di percetakan milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dilakukan pencetakan sesuai pesanan terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN, lalu setelah selesai dicetak hasil cetakan uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) diptong sesuai ukuran asli uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan mesin potong kertas merek DQ, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN pergi mencetak lak untuk mengikat uang palsu Rupiah pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) di percetakan AMDHAN Printing melalui RIKO dengan biaya cetak Rp35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN kembali ke percetakan ARGO TUNGGAL milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10  Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil hasil cetakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah selesai dicetak. 

----- Bahwa setelah terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN menerima dari saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN hasil cetakan uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang dicetak sesuai dengan warna, bentuk dan ukuran menyerupai uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) yang berlaku, selanjutnya uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN di kios percetakan Razka miliknya yang beralamat di Jl.Ir.H.Juanda Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat sebelum kemudian uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) tersebut diserahkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI. selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN menghubungi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menyampaikan bahwa hasil cetak pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang dipesan sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 telah selesai lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN  untuk mengantarkan hasil cetakannya ke rumah tinggalnya di Kp. Baru Tambun Bekasi.    
  
----- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB oleh terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipesan sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 dari saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN tersebut diserahkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di Kampung Baru Tambun Kota Bekasi. Dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah) pergi menuju Hotel Merdeka Utama Jalan Diponegoro Nomor 102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan tujuan akan melakukan transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jalan  Diponegoro Nomor 102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun perbuatan terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF Batu Bara yang melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap  saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mabes POLRI untuk diproses lebih lanjut.

----- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah), dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 26/28/DPU-GP2U/Srt/Rhs  tanggal 31 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

----- Perbuatan terdakwa Jemi Rahman alias Jemi Bin (Alm) M. Yusman Rahman diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------
  
D A N
KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (masing-masing dalam berkas perkara terpisah)  31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di di Kampung Baru Tambun Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Negeri, diadii oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN didatangi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di kios percetakan  Razka  di Jalan Ir. H. Juanda Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat dengan tujuan meminta terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN untuk memalsu uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dengan cara  mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) brut sesuai pesanan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, kemudian saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI memberikan uang sebesar Rp.2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk biaya mencetak uang palsu sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN. 

----- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN mendatangai saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN di percetakan ARGO TUNGGAL miliknya di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10  Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu memintanya untuk mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) seperti sebelumnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN pernah meminta saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN untuk mencetakkan uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), sesuai pesanan dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah) yang akan diedarkan melalui temannya, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk meminta saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN kembali mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 4 (empat) rim kertas ukuran A3 atau sekitar 2000 (dua ribu) lembar, dengan biaya untuk setiap mencetak adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekitar 2000 (dua ribu) lembar cetakan, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN mengirimkan master gambar uang pecahan 100.000.-(seratus ribu) kepada saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dalam bentuk format PDF, lalu master gambar uang pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut oleh saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dibuatkan plat master cetakan untuk ukuran mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E di percetakan SERPICO di Jalan  Marsaid 1 Nomor 40-30 RT.001 RW.006 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan harga per lembar sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), selanjutnya untuk mencetak satu desain gambar dengan menggunakan mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E membutuhkan 4 (empat) lembar plat master cetakan yang masing-masing berfungsi sebagai cetakan warna yaitu warna merah, warna kuning, dan warna hitam. Setelah plat master cetakan  dengan gambar menyerupai uang pecahan 100.000,- (seratus ribu) untuk mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E selesai dibuat di percetakan SERPICO, selanjutnya di percetakan milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dilakukan pencetakan sesuai pesanan terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN, lalu setelah selesai dicetak hasil cetakan uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) diptong sesuai ukuran asli uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan mesin potong kertas merek DQ, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN pergi mencetak lak untuk mengikat uang palsu Rupiah pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) di percetakan AMDHAN Printing melalui RIKO dengan biaya cetak Rp35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN kembali ke percetakan ARGO TUNGGAL milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10  Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil hasil cetakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah selesai dicetak. 

----- Bahwa setelah terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN menerima dari saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN hasil cetakan uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang dicetak sesuai dengan warna, bentuk dan ukuran menyerupai uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) yang berlaku, selanjutnya uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN di kios percetakan Razka miliknya yang beralamat di Jl.Ir.H.Juanda Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat sebelum kemudian uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) tersebut diserahkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI. selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN menghubungi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menyampaikan bahwa hasil cetak pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang dipesan sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 telah selesai lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN  untuk mengantarkan hasil cetakannya ke rumah tinggalnya di Kp. Baru Tambun Bekasi.    
  
----- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB oleh terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN  uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipesan sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 dari saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN tersebut diserahkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di Kampung Baru Tambun Kota Bekasi. Dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah) pergi menuju Hotel Merdeka Utama Jalan Diponegoro Nomor 102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan tujuan akan melakukan transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jalan  Diponegoro Nomor 102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun perbuatan terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF Batu Bara yang melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap  saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mabes POLRI untuk diproses lebih lanjut.

----- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah), dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 26/28/DPU-GP2U/Srt/Rhs  tanggal 31 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

----- Perbuatan terdakwa Jemi Rahman alias Jemi Bin (Alm) M. Yusman Rahman diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------

DAN

KETIGA

----- Bahwa ia terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (masing-masing dalam berkas perkara terpisah)  31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di di Kampung Baru Tambun Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Negeri, diadii oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN didatangi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di kios percetakan  Razka  di Jalan Ir. H. Juanda Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat dengan tujuan meminta terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN untuk memalsu uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dengan cara  mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) brut sesuai pesanan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, kemudian saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI memberikan uang sebesar Rp.2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk biaya mencetak uang palsu sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN. 

----- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M.YUSMAN RAHMAN mendatangai saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN di percetakan ARGO TUNGGAL miliknya di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10  Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu memintanya untuk mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) seperti sebelumnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN pernah meminta saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN untuk mencetakkan uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu), sesuai pesanan dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah) yang akan diedarkan melalui temannya, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk meminta saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN kembali mencetak uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 4 (empat) rim kertas ukuran A3 atau sekitar 2000 (dua ribu) lembar, dengan biaya untuk setiap mencetak adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekitar 2000 (dua ribu) lembar cetakan, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN mengirimkan master gambar uang pecahan 100.000.-(seratus ribu) kepada saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dalam bentuk format PDF, lalu master gambar uang pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut oleh saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dibuatkan plat master cetakan untuk ukuran mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E di percetakan SERPICO di Jalan  Marsaid 1 Nomor 40-30 RT.001 RW.006 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan harga per lembar sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), selanjutnya untuk mencetak satu desain gambar dengan menggunakan mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E membutuhkan 4 (empat) lembar plat master cetakan yang masing-masing berfungsi sebagai cetakan warna yaitu warna merah, warna kuning, dan warna hitam. Setelah plat master cetakan  dengan gambar menyerupai uang pecahan 100.000,- (seratus ribu) untuk mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E selesai dibuat di percetakan SERPICO, selanjutnya di percetakan milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN dilakukan pencetakan sesuai pesanan terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN, lalu setelah selesai dicetak hasil cetakan uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) diptong sesuai ukuran asli uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan mesin potong kertas merek DQ, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN pergi mencetak lak untuk mengikat uang palsu Rupiah pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) di percetakan AMDHAN Printing melalui RIKO dengan biaya cetak Rp35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN kembali ke percetakan ARGO TUNGGAL milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10  Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil hasil cetakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah selesai dicetak. 

----- Bahwa setelah terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN menerima dari saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN hasil cetakan uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang dicetak sesuai dengan warna, bentuk dan ukuran menyerupai uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) yang berlaku, selanjutnya uang palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut disimpan secara ffisik terlebih dahulu oleh terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN di kios percetakan Razka miliknya yang beralamat di Jl.Ir.H.Juanda Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat sebelum kemudian uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) tersebut diserahkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI padahal terdakwa SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI mengetahui bahwa uang rupiah tersebut adalah palsu. selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN menghubungi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menyampaikan bahwa hasil cetak pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang dipesan sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 telah selesai lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN  untuk mengantarkan hasil cetakannya ke rumah tinggalnya di Kp. Baru Tambun Bekasi.    
  
----- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB oleh terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipesan sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 dari saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN tersebut diserahkan kepada saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di Kampung Baru Tambun Kota Bekasi. Dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah) pergi menuju Hotel Merdeka Utama Jalan Diponegoro Nomor 102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan tujuan akan melakukan transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jalan  Diponegoro Nomor 102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun perbuatan terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF Batu Bara yang melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap  saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya terdakwa JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mabes POLRI untuk diproses lebih lanjut.

----- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah), dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 26/28/DPU-GP2U/Srt/Rhs  tanggal 31 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

----- Perbuatan terdakwa Jemi Rahman alias Jemi Bin (Alm) M. Yusman Rahman diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya