Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2024/PN Ckr Parlin Panjaitan Supriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parlin Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hery Julianto Hutabarat , SHParlin Panjaitan
Tergugat
NoNama
1Supriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Pembayaran Peminjaman Uang Pokok, sebagaimana tertulis dalan Surat Kwitansi tertanggal 20 Maret 2021 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menghukum Tergugat membayar seluru kerugian yang dialami Penggugat sesuai dengan yang terterah pada  Surat Kwitansi tertanggal 20 Maret 2021 dengan Total sebesar Rp. 163.000.000 (Seratus Enam Pulu Tiga Juta Rupiah) secara tunai;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 11% perbulan dari seluru jumla total kerugian yang dialami Penggugat, terhitung sejak bulan April 2021 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan semuanya dibayar lunas secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)  secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi Putusan yang berkekuatan ukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa arta bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak