Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Bahwa nama Pemohon pada dokumen identitas sebagaimana:
- Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 3209251707170003 atas nama SELA FAUZAH Tempat/Tgl Lahir: 11 Mei 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 27 Maret 2024;
- Ijazah Sekolah Menengah Atas dengan Nomor: DN-09 Ma/06 0004720 yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Mandau menerangkan bahwa Nama dan Tempat, Tanggal Lahir Pemohon (SELA FAUZAH) adalah SELA FAUZAH tempat tanggal lahir, Cirebon 11 Mei 1998;
- Kartu BPJS Kesehatan dengan nomor : 0002139120033, tercatat atas nama dan tanggal lahir adalah SELA FAUZAH, lahir pada tanggal 11 Mei 1998;
- Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor : 7508/Is/2009, Bahwa di Kabupaten Cirebon pada tanggal 11 Mei tahun 1998 telah lahir seorang anak Perempuan bernama: SELA FAUZAH anak ke satu dari suami isteri: Wahono dan Sarpi Tianah Sari, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon pada tanggal 03 Pebruari 2009;
- Kartu NWNP dengan Nomor : 83.559.665.2-426.000 yang di keluarkan oleh KPP Pratama Cirebon, tercatat atas nama adalah SELA FAUZAH;
- Paspor dengan nomor: X921638, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tercatat atas nama dan tempat tanggal lahir adalah TITIN KARTINI, Tempat Lahir di Bogor dan tanggal lahir 04 Apr 1988;
Pada Prinsipnya Adalah Satu orang yang sama yaitu Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai undang – undang yang berlaku;
|