Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Orang Tua Pemohon pada Petikan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Surabaya dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 02 Oktober 1974 dengan Nomor: 211/1973. Milik Deddy Fujianto yang merupakan dari Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Orang Tua Pemohon sebagai mana tertulis anak Laki – Laki dari Suami – Isteri : Adipranoto, Ir. Widodo dan Samuel, Drg Trijoedani dibetulkan menjadi anak Laki – Laki dari Suami – Isteri : Widodo Adipranoto dan Trijoedani Samuel;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|