Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa OZI NURPAUZI bin (alm) SARWA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tongkrongan yang beralamat di Perum Grand Vista Cikarang Blok D25 No 25 RT/RW 004/009 Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa berada di rumah tongkrongan yang beralamat di Perum Grand Vista Cikarang Blok D25 No 25 RT/RW 004/009 Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi kemudian melihat Saksi Rendi Kristiadi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berjalan dari belakang rumah tongkrongan dengan membawa tas jinjing, kemudian menaruh tas jinjing di dalam keranjang pakaian kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka tas jinjing tersebut yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah mouse merk indo bestlink, 1 (satu) buah charger laptop toshiba dan 1 (satu) unit drone pro warna hitam kemudian Terdakwa diberitahukan oleh Saksi Rendi Kristiadi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bahwa barang tersebut diambil dengan tanpa izin dari rumah belakang yaitu rumah saksi Dri Darmano yang beralamat di Perum Grand Vista Cikarang Blok D25 No 15 Rt/Rw 004/009 Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi. Setelah itu Saksi Rendi Kristiadi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk menyimpan dan menyembunyikan dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang lain kemudian Terdakwa dengan mengetahui barang tersebut hasil curian menyimpannya dan Terdakwa berencana menjual barang tersebut untuk memperoleh keuntungan yang hasilnya akan dibagi bersama. -------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
|