Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2023/PN Nga I Made Riski Dwi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Riski Dwi Saputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan identitas pemohon yaitu I Made Riski Dwi Saputra Tempat / Tanggal Lahir:

      Tukadaya, 21 Oktober 2004 dengan I Made Risxi Dwi Saputra Tempat / Tanggal Lahir :  

                Tukadaya, 21 Oktober 2004 bahwa kedua identitas tersebut adalah orangnya yang sama dan

                Satu orang yaitu pemohon.

  1. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi  

kependudukan pemohon memakai identitas I Made Riski Dwi Saputra Tempat/Tanggal Lahir : Tukadaya, 21 Oktober 2004.

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. Atau   

      mohon penegasan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak