Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Ckr MUHAMAD FIKRY 1.Kepolisian Sektor Tambelang
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD FIKRY
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Tambelang
2Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
3Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan tindakan lain berupa penyitaan yang dilakukan Termohon I terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang;
3.    Menyatakan tindakan penuntutan yang dilakukan Termohon II terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang;
4.    Menyatakan tindakan Para Termohon telah keliru mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
5.    Menetapkan Pemohon berhak atas ganti kerugian berupa:
a.    Kerugian Materiil:
Membayar ganti kerugian materiil Pemohon sebesar Rp 177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
b.    Kerugian Immateriil:
Membayar ganti kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang uang sehingga dibatasi dengan jumlah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
6.    Memerintahkan Turut Termohon secara seketika dan sekaligus untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 277.100.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) kepada Pemohon;
7.    Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) media televisi nasional 10 (sepuluh) media cetak nasional, 4 (empat) harian media cetak lokal, 6 (enam) tabloid mingguan nasional, 1 (satu) radio nasional, dan 4 (empat) radio lokal;
8.    Membebankan biaya perkara pada negara.

Atau,

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya