Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Perjanjian Kredit Tanggal 24 Nopember 2017 Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :
- Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono , Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian kredit Tanggal 24 Nopember 2017
- Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang harus segera dibayar secara kontan dan seketika, berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 24 Nopember 2017 No. 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 sebesar Rp. 99.023.251,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Hutang Pokok: Rp. 83.331.664,-
Hutang Bunga: Rp. 13.561.587,-
Hutang Denda: Rp. 2.130.000,-
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT
- Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono , Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT
- Menyatakan sita jaminan ( conservatoirBeslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |