Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran”
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT - DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 23/N.1.16/Eoh.2/05/2023
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
AINUR KHOLIS
|
Nomor Identitas
|
:
|
501012809900004
|
Tempat lahir
|
:
|
Cupel
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 28 September 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
MTS (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
- Penangkapan
- Penahanan
- Penyidik
|
:
:
|
1 April 2023
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 2 April 2023 s/d 21 April 2023
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 22 April 2023 s/d 31 Mei 2023
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023.
|
- DAKWAAN
--------Bahwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa AINUR KHOLIS, pertama pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wita dirumah saksi Masrul Anam, Kedua pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 7 Nopember 2022 sekira pukul 11.00 wita dirumah saksi Sakirin, Ketiga pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita dirumah saksi Solihin dan Keempat pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wita dirumah saksi Poniti atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 bertempat di atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu, atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan dan bertempat tinggal di Banjar yang sama dengan saksi Masrul Anam, saksi Sakirin, saksi Solihin dan saksi Poniti tepatnya Kelapa Gading Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
- Bahwa pada perbuatan pertama pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wita bertempat dirumah saksi Masrul Anam di Banjar Kelapa Gading Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa menawarkan kepada saksi Masrul Anam bahwa terdakwa bisa mengurus Bantuan Kartu Pra Kerja untuk saksi Masrul Anam dan terdakwa meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Masrul Anam NIK :5101012711870013 sebagai syarat Pendaftaran. Bahwa terdakwa yang telah berhasil memasukan data saksi Masrul Anam sehingga saksi Masrul Anam memperoleh Bantuan Pra Kerja sebesar Rp.600.000., (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi Masrul Anam terdakwa juga mempergunakan KTP atas nama Masrul Anam NIK :5101012711870013 untuk mengajukan Kredit Handphone melalui FIF dan Prosedur pengajuan Kredit melalui Aplikasi di Handphone. Bahwa terdakwa mengirim Foto KTP atas nama Masrul Anam NIK :5101012711870013, mengisi data pribadi saksi Masrul Anam dan mencatumkan nomor Handphone terdakwa agar mudah untuk dihubungi. Bahwa setelah data yang dikirim terdakwa telah lengkap terdakwa menerima Handphone merk OPPO A 96 dari Conter Qatar Ponsel seharga Rp.4.099.000,- (empat Juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan Nomor Kontrak : 705000850022/70522012133 atas nama : Masrul Anam dan angsuran setiap bulan sebesar Rp.540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) selama 12 kali angsuran dengan jumlah pembiayaan Rp.6.480.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Handphone tersebut terdakwa gadaikan ke OVEMA CELL dan memperoleh uang pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa pada perbuatan kedua pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 7 Nopember 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat dirumah saksi Sakirin Banjar Kelapa Gading Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa datang kerumah saksi Sakirin, menyampaikan bahwa anak saksi Sakirin mendapatkan bantuan uang sekolah dari pemerintah dan terdakwa menawarkan diri untuk mengurus. Bahwa sebagai syarat untuk mengurus bantuan tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) selanjutnya saksi sakirin menyerahkan KTP atas nama SAKIRIN, NIK : 5101011001900008 kepada terdakwa dan dan Bantuan uang sekolah dari pemerintah berhasil diterima oleh Anak Sakirin, selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi Sakirin terdakwa mempergunakan KTP atas nama SAKIRIN, NIK : 5101011001900008 untuk mengajukan Kredit Handphone melalui FIF dan Prosedur pengajuan Kredit melalui Aplikasi Handphone. Bahwa terdakwa mengirim Foto KTP atas nama Sakirin NIK : 5101011001900008, mengisi data pribadi saksi sakirin dan mencatumkan nomor Handphone terdakwa agar mudah untuk dihubungi. Bahwa setelah data yang dikirim terdakwa telah lengkap terdakwa menerima Handphone merk Vivo V25 5G seharga Rp. 5.999.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan Nomor Kontrak : 705000889522 / 70522012796 atas nama : Sakirin dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.770. 000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) selama 12 kali angsuran dengan jumlah pembiayaan Rp.9.240.000,-. (sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa selanjutnya Handphone tersebut terdakwa gadaikan ke OVEMA CELL dan memperoleh uang pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada perbuatan ketiga pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi Solihin Banjar Kelapa Gading Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa datang kerumah saksi Solihin dan menawarkan kepada saksi Solihin bahwa terdakwa mampu mengurus kartu Pra kerja anak saksi Solihin yang bernama saksi Iin Fitriyani. Bahwa sebagai persyaratan pendaftaran terdakwa meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi Solihin dan saksi Solihin menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SOLIHIN, NIK : 5101010708780011 kepada terdakwa namun Bantuan Kartu Pra kerja belum berhasil diterima oleh saksi Iin Fitriyani namun tanpa sepengetahuan saksi Solihin terdakwa juga mempergunakan KTP atas nama SOLIHIN, NIK : 5101010708780011 untuk mengajukan Kredit Handphone melalui FIF dan Prosedur pengajuan Kredit melalui Aplikasi Handphone. Bahwa terdakwa mengirim Foto KTP atas nama SOLIHIN, NIK : 5101010708780011 mengisi data pribadi saksi Solihin dan mencatumkan nomor Handphone terdakwa agar mudah untuk dihubungi. Bahwa setelah data yang dikirim terdakwa telah lengkap terdakwa menerima Handphone merk Vivo V25 5G seharga Rp. 8.547.000,- dengan Nomor Kontrak : 705000982922 / 705070007861 atas nama : Solihin dan angsuran setiap bulan sebesar Rp.777.000 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) selama 12 kali angsuran dengan jumlah pembiayaan Rp.9.324.000,-,(sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa Hadphone tersebut telah terdakwa jual kepada seseorang di Dermaga Pengambengan seharga Rp. 4.000.000,-.(empat juta rupiah)
- Bahwa pada perbuatan keempat pada hari yang sudah tidak diingat tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wita bertempat dirumah saksi Poniti Banjar Kelapa Gading Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa menyuruh saksi Masmaulidiyah Alias Lidya untuk meminta KTP milik saksi Poniti karena persyaratan pengajuan Kredit di PNPM belum lengkap setelah saksi Masmaulidiyah Alias Lidya menerima KTP milik saksi Poniti selanjutnya diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa mempergunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PONITI, NIK : 5101017010700004 untuk mengajukan Kredit Handphone melalui FIF dan Prosedur pengajuan Kredit melalui Aplikasi. Bahwa terdakwa mengirim Foto KTP atas nama PONITI, NIK : 5101017010700004 mengisi data pribadi saksi Poniti dan mencatumkan nomor Handphone terdakwa agar mudah untuk dihubungi. Bahwa setelah data yang dikirim terdakwa telah lengkap terdakwa menerima Handphone merk Vivo Y35 seharga Rp 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan Nomor Kontrak : 7050001055822 / 70522015466 atas nama : Poniti dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) selama 12 kali angsuran dengan jumlah pembiayaan Rp.5.880.000,-, (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Handphone tersebut terdakwa gadaikan ke OVEMA CELL dan memperoleh uang pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa terdakwa AINUR KHOLIS tanpa ijin menggunakan KTP dari saksi Masrul Anam, saksi Sakirin, saksi Solihin dan saksi Poniti membeli Handphone dengan cara kredit di FIF dan adapun KTP tersebut adalah :
- KTP atas nama Masrul Anam NIK :5101012711870013 dengan nomor perjanjian / kontrak : 705000850022/70522012133 atas nama : Masrul Anam,
- KTP atas nama SAKIRIN, NIK : 5101011001900008 dengan nomor perjanjian / kontrak : 705000889522 / 70522012796 atas nama : Sakirin,
- KTP atas nama SOLIHIN, NIK : 5101010708780011 atas nama : Solihin dengan Nomor Kontrak : 705000982922 / 705070007861 atas nama : Solihin
- KTP atas nama PONITI, NIK : 5101017010700004 dengan Nomor Kontrak : 7050001055822 / 70522015466 atas nama : Poniti,
- Bahwa setelah terdakwa AINUR KHOLIS mendapatkan Handphone tersebut terdakwa menggadaikan 3 (tiga) buah Handphone ( OPPO A 96, Vivo V25 5G dan Vivo Y35) dengan menggunakan nama terdakwa sendiri di OVEMA CELL dan mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp.7.000.000 dan menjual 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V25 5G kepada seseorang di Dermaga Pengambengan seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serta keseluruhan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk membayar utang .
----------Perbuatan terdakwa AINUR KHOLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 kuhp Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Negara, 8 Juni 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI KETUT CAHAYA LISTIANI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 198507052009122002
|