Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2021/PN Ckr PATAR LUMBAN TORUAN,S.H PININ ALS JOHAN BIN ALM MAWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Lp/125-Tj/K/VI/2021/Restro Bekasi
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PATAR LUMBAN TORUAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PININ ALS JOHAN BIN ALM MAWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Pidana Penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari selasa tgl 01 juni 2021 sekitar jam 10.00 WIB.Diarea proyek pltgu Muara  tawar depan clinik site proyek rt02/02 des.segerajaya kec.tarumajaya kab.bekasi yang di lakukan oleh tersangka sodara pinin als johan terhadap korban sodari siti Nurhayati, awalmula kejadian itu pda saat antara korban dan pelaku bekerja di dalam prusahaan yang sama,kemudian tersangka akan menggunakan sepeda infentaris prusahaan dengan tujuan untuk mengontrol area proyek dan pada saat tersangka mengambil sepeda tersebut dalam keadaan kurang angin/kempes namun tersangka tetap memaksa akan memakai sepeda tersebut,lalu sepeda tersebut di pegang oleh tersangka lalu sepeda tersebut lalu di angkat kemudian di banting ketananh sambil tersangka marah-marah dan mengeluarkan kata-kata''KAYA BANDA PUNYA LO AJA " dan pada saat posisi sepeda di atas tanah sepeda tersebut di injak-injak sampai sepeda tersebut rusak dan tidak bisa jalan setelah itu tersangka meninggalkan korban dan sepeda tersebut namun tidak lama kemudian tersangka kembali ketempat di mana sepeda itu di banting sambil marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor terhadap korban setelah itu tersangka mendorong badan korban dari arah depan dengan menggunakan kedua tangan tersangka setelah itu tersangka dari arah depan denmgan tangan kananya langsung mengambil helem septy yang pada saat itu di pakai oleh korban setelah tersangka berhasil mengambil helem septy yang di pakai oleh korban tersebut tersangka langsung mengayunkan helem tersebut ke arah kepla korban sebanyak 1 (satu ) kali sampai mengenai kepala korban bagaian atas atas kejadian tersebut korban mngalami  kerugian fisik luka benjol setelah itu korban melapor ke polsek tarumajayaguna pengusutan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya