Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Ckr NURAGUSTINI, SH SUGIYANTO Als IYAN Bin Alm. JUMADI MARGASIM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-115/M.2.31/Eku.1/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURAGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO Als IYAN Bin Alm. JUMADI MARGASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
    Kesatu
------- Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Als IYAN Bin (Alm) JUMADI MARGASIM pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 bertempat di PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR Kp. Pegaulan Rt 010/002 Desa Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada  hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-    Bahwa Terdakwa sekitar 2 (dua) tahun atau sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bekerja di PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR sebagai Operasional Manager berdasarkan Surat Pengangkatan No. HDM-HCM/023/0119/PK perihal Perjanjian kerja Januari 2019 yang bertugas mengawasi dan mengontrol jalannya operasional lapangan semua salesman, memastikan operasional perusahaan dari mulai permintaan barang dari pabrik sampai penjualan ke outlet berikut pembayaran dari outlet ke perusahaan dan melaporkan hasil kegiatan operasional tersebut kepada Kepala Direktur Operasional dengan menerima gaji pokok sebesar Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dimana saksi DENY Anak dari (Alm) DORES selaku Direktur Perusahaan PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR memberikan fasilitas berupa sewa tempat tinggal (kost) kepada terdakwa dan pihak Perusahaan telah mencarikan sewa tempat tinggal untuk terdakwa yang beralamat di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dengan harga sewa sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap perbulannya;

-    Bahwa cara melakukan pembayaran uang sewa tempat tinggal dengan prosedur pembayaran Claim atau penggantian uang kontrak rumah kos yaitu :
a.    Terdakwa yang menjabat sebagai Manager operasional mendapatkan fasilitas dari perusahaan untuk tempat tinggal atau tempat kos dengan melakukan pembayaran uang kontrak rumah kos terlebih dahulu menggunakan uang pribadi;
b.    Setelah itu terdakwa memberikan kwitansi pembayaran kontrak rumah kos tersebut kepada bagian Finance Cabang kepada saksi DIAN TARI untuk diajukan ke bagian Finance kantor pusat Sdri. FAJAR RISTIYANI;
c.    Bagian finance kantor pusat mengajukan persetujuan claim/penggantian biaya kontrak rumah kos kepada Direktur operasional;
d.    Setelah disetujui oleh direktur operasional maka dilakukan pembayaran melalui bagian keuangan kepada manager operasional tersebut melalui saldo petty cash (kas kecil) kantor cabang;
e.    Apabila uang claim atau penggantian uang sewa rumah kos sudah disetujui oleh direktur perusahaan maka dari kantor pusat uang sebesar Rp.1300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) langsung dikirimkan dari rekening Perusahaan ke rekening terdakwa dengan nomor rekening Bank BCA No. Rek : 2870027527 an : SUGIYANTO;

-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib saksi DENY Anak dari (Alm) DORES melakukan audit internal berupa pembayaran petty cash yaitu uang kas kecil perusahaan dan berfungsi sebagai penunjang kinerja operasional perusahaan baik berupa pembayaran Bon pengeluaran bensin karyawan, dan pembelian alat tulis kantor dan termasuk pembayaran sewa tempat tinggal terdakwa, prosedur pencatatan penerimaan dan pengeluaran petty cash, dan pengelolaan petty cash, mengecek validasi bukti-bukti pengluaran dan peneriman, lalu saya menemukan kejanggalan pada petty cash dan dokumen-dokumen perusahaan, yang pada saat itu saksi DENY Anak dari (Alm) DORES memerintahkan saksi LEO HARTOKO (Manager Operasional PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR) untuk memastikan dan melakukan pengecekan lapangan atas kejadian tersebut. Kemudian atas perintah pimpinan perusahan saksi LEO HARTOKO melakukan pengecekan terkait pengeluaran claim/penggantian kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 Wib saksi LEO HARTONO tiba di rumah kos Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, dan pada saat itu saksi LEO HARTONO bertemu langsung dengan pengurus atau pengelola rumah kos tersebut saksi ANDRI, setelah itu saksi LEO HARTONO menanyakan kepada saksi ANDRI perihal kontrak rumah kos atas nama terdakwa, dan dikatakan oleh saksi ANDRI bahwa terdakwa mengontrak rumah kos yaitu pada bulan Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2018, dan sejak tanggal 21 Nopember 2018 terdakwa sudah tidak lagi kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, mengetahui hal tersebut saksi LEO HARTONO langsung melaporkan kepada Direktur Operasional saksi DENY Anak dari (Alm) DORES;
-    Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran fiktif untuk sewa tempat tinggal selama 8 (delapan) bulan, terdakwa meminta penggantian berupa uang sewa rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi kepada perusahaan terhitung bulan November 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), dengan menyerahkan kwitansi fiktif sewa rumah kos Pavilon yang terdakwa buat seolah-olah pengelola rumah kos pavilion tersebut yang membuatnya, lalu perusahaan membayarkan uang sewa rumah kos tersebut kepada terdakwa yang ternyata terdakwa sudah tidak lagi kontrak di rumah kos tersebut sejak tanggal 21 Nopember 2018 dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa. Adapun rincian kwitansi fiktif yang dibuat terdakwa sebagai berikut :
a.    Tanggal 06 November 2018 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 November 2018 s/d 20 Desember 2018 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b.    Tanggal 18 Desember 2018 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Desember 2018 s/d 20 Januari 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
c.    Tanggal 20 Januari 2019 Perpanjangan sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Januari 2019 s/d 20 Februari 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
d.    Tanggal 16 Maret 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Februari 2019 s/d 20 Maret 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
e.    Tanggal 11 April 2019. sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Maret 2019 s/d 20 April 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
f.    Tanggal 01 May 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 April 2019 s/d 20 Mei 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
g.    Tanggal 11 Juni 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Mei 2019 s/d 20 Juni 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
h.    Tanggal 01 Juli 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Juni 2019 s/d 20 Juli 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa selanjutnya pihak perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut;

    Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

    ATAU
    KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Als IYAN Bin (Alm) JUMADI MARGASIM pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 bertempat di PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR Kp. Pegaulan Rt 010/002 Desa Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib saksi DENY Anak dari (Alm) DORES melakukan audit internal berupa pembayaran petty cash yaitu uang kas kecil perusahaan dan berfungsi sebagai penunjang kinerja operasional perusahaan baik berupa pembayaran Bon pengeluaran bensin karyawan, dan pembelian alat tulis kantor dan termasuk pembayaran sewa tempat tinggal terdakwa, prosedur pencatatan penerimaan dan pengeluaran petty cash, dan pengelolaan petty cash, mengecek validasi bukti-bukti pengluaran dan peneriman, lalu saya menemukan kejanggalan pada petty cash dan dokumen-dokumen perusahaan, yang pada saat itu saksi DENY Anak dari (Alm) DORES memerintahkan saksi LEO HARTOKO (Manager Operasional PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR) untuk memastikan dan melakukan pengecekan lapangan atas kejadian tersebut. Kemudian atas perintah pimpinan perusahan saksi LEO HARTOKO melakukan pengecekan terkait pengeluaran claim/penggantian kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 Wib saksi LEO HARTONO tiba di rumah kos Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, dan pada saat itu saksi LEO HARTONO bertemu langsung dengan pengurus atau pengelola rumah kos tersebut saksi ANDRI, setelah itu saksi LEO HARTONO menanyakan kepada saksi ANDRI perihal kontrak rumah kos atas nama terdakwa, dan dikatakan oleh saksi ANDRI bahwa terdakwa mengontrak rumah kos yaitu pada bulan Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2018, dan sejak tanggal 21 Nopember 2018 terdakwa sudah tidak lagi kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, mengetahui hal tersebut saksi LEO HARTONO langsung melaporkan kepada Direktur Operasional saksi DENY Anak dari (Alm) DORES;
-    Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran fiktif untuk sewa tempat tinggal selama 8 (delapan) bulan, terdakwa meminta penggantian berupa uang sewa rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi kepada perusahaan terhitung bulan November 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), dengan menyerahkan kwitansi fiktif sewa rumah kos Pavilon yang terdakwa buat seolah-olah pengelola rumah kos pavilion tersebut yang membuatnya, lalu perusahaan membayarkan uang sewa rumah kos tersebut kepada terdakwa yang ternyata terdakwa sudah tidak lagi kontrak di rumah kos tersebut sejak tanggal 21 Nopember 2018 dan uang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa. Adapun rincian kwitansi fiktif yang dibuat terdakwa sebagai berikut :
a.    Tanggal 06 November 2018 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 November 2018 s/d 20 Desember 2018 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b.    Tanggal 18 Desember 2018 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Desember 2018 s/d 20 Januari 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
c.    Tanggal 20 Januari 2019 Perpanjangan sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Januari 2019 s/d 20 Februari 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
d.    Tanggal 16 Maret 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Februari 2019 s/d 20 Maret 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
e.    Tanggal 11 April 2019. sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Maret 2019 s/d 20 April 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
f.    Tanggal 01 May 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 April 2019 s/d 20 Mei 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
g.    Tanggal 11 Juni 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Mei 2019;
h.    Tanggal 01 Juli 2019 sewa Kos pavilion Blok A 1 / 5 kamar No 10 dari tanggal 21 Juni 2019 s/d 20 Juli 2019 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa selanjutnya pihak perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut

    Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya