Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Ckr | NURAGUSTINI, SH | SUGIYANTO Als IYAN Bin Alm. JUMADI MARGASIM | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-115/M.2.31/Eku.1/01/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : - Bahwa Terdakwa sekitar 2 (dua) tahun atau sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bekerja di PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR sebagai Operasional Manager berdasarkan Surat Pengangkatan No. HDM-HCM/023/0119/PK perihal Perjanjian kerja Januari 2019 yang bertugas mengawasi dan mengontrol jalannya operasional lapangan semua salesman, memastikan operasional perusahaan dari mulai permintaan barang dari pabrik sampai penjualan ke outlet berikut pembayaran dari outlet ke perusahaan dan melaporkan hasil kegiatan operasional tersebut kepada Kepala Direktur Operasional dengan menerima gaji pokok sebesar Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dimana saksi DENY Anak dari (Alm) DORES selaku Direktur Perusahaan PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR memberikan fasilitas berupa sewa tempat tinggal (kost) kepada terdakwa dan pihak Perusahaan telah mencarikan sewa tempat tinggal untuk terdakwa yang beralamat di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dengan harga sewa sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap perbulannya; - Bahwa cara melakukan pembayaran uang sewa tempat tinggal dengan prosedur pembayaran Claim atau penggantian uang kontrak rumah kos yaitu : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib saksi DENY Anak dari (Alm) DORES melakukan audit internal berupa pembayaran petty cash yaitu uang kas kecil perusahaan dan berfungsi sebagai penunjang kinerja operasional perusahaan baik berupa pembayaran Bon pengeluaran bensin karyawan, dan pembelian alat tulis kantor dan termasuk pembayaran sewa tempat tinggal terdakwa, prosedur pencatatan penerimaan dan pengeluaran petty cash, dan pengelolaan petty cash, mengecek validasi bukti-bukti pengluaran dan peneriman, lalu saya menemukan kejanggalan pada petty cash dan dokumen-dokumen perusahaan, yang pada saat itu saksi DENY Anak dari (Alm) DORES memerintahkan saksi LEO HARTOKO (Manager Operasional PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR) untuk memastikan dan melakukan pengecekan lapangan atas kejadian tersebut. Kemudian atas perintah pimpinan perusahan saksi LEO HARTOKO melakukan pengecekan terkait pengeluaran claim/penggantian kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 Wib saksi LEO HARTONO tiba di rumah kos Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, dan pada saat itu saksi LEO HARTONO bertemu langsung dengan pengurus atau pengelola rumah kos tersebut saksi ANDRI, setelah itu saksi LEO HARTONO menanyakan kepada saksi ANDRI perihal kontrak rumah kos atas nama terdakwa, dan dikatakan oleh saksi ANDRI bahwa terdakwa mengontrak rumah kos yaitu pada bulan Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2018, dan sejak tanggal 21 Nopember 2018 terdakwa sudah tidak lagi kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, mengetahui hal tersebut saksi LEO HARTONO langsung melaporkan kepada Direktur Operasional saksi DENY Anak dari (Alm) DORES; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa selanjutnya pihak perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut; Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU ------- Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Als IYAN Bin (Alm) JUMADI MARGASIM pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 bertempat di PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR Kp. Pegaulan Rt 010/002 Desa Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib saksi DENY Anak dari (Alm) DORES melakukan audit internal berupa pembayaran petty cash yaitu uang kas kecil perusahaan dan berfungsi sebagai penunjang kinerja operasional perusahaan baik berupa pembayaran Bon pengeluaran bensin karyawan, dan pembelian alat tulis kantor dan termasuk pembayaran sewa tempat tinggal terdakwa, prosedur pencatatan penerimaan dan pengeluaran petty cash, dan pengelolaan petty cash, mengecek validasi bukti-bukti pengluaran dan peneriman, lalu saya menemukan kejanggalan pada petty cash dan dokumen-dokumen perusahaan, yang pada saat itu saksi DENY Anak dari (Alm) DORES memerintahkan saksi LEO HARTOKO (Manager Operasional PT. HORIZON DISTRIBUSINDO MAKMUR) untuk memastikan dan melakukan pengecekan lapangan atas kejadian tersebut. Kemudian atas perintah pimpinan perusahan saksi LEO HARTOKO melakukan pengecekan terkait pengeluaran claim/penggantian kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 Wib saksi LEO HARTONO tiba di rumah kos Pavilion Blok A1 No. 5 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, dan pada saat itu saksi LEO HARTONO bertemu langsung dengan pengurus atau pengelola rumah kos tersebut saksi ANDRI, setelah itu saksi LEO HARTONO menanyakan kepada saksi ANDRI perihal kontrak rumah kos atas nama terdakwa, dan dikatakan oleh saksi ANDRI bahwa terdakwa mengontrak rumah kos yaitu pada bulan Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2018, dan sejak tanggal 21 Nopember 2018 terdakwa sudah tidak lagi kontrak rumah kos di Pavilion Blok A1 No. 5 kamar No. 10 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, mengetahui hal tersebut saksi LEO HARTONO langsung melaporkan kepada Direktur Operasional saksi DENY Anak dari (Alm) DORES; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa selanjutnya pihak perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |