Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
I KADEK YONA PRIMANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 55/N.1.6/Eoh.2/APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK YONA PRIMANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 19/Jbr/Eoh.2/06/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

I KADEK YONA PRIMANDA

Nomor Identitas

:

5101011011910008

Tempat lahir

:

Kaliakah

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 07 Desember 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana 

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 30-03-2023;

 2.  Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30-03-2023 s/d 18-04-2023;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19-04-2023 s/d 28-05-2023

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara di Negara, sejak tanggal 25-05-2023 s/d 13 Juni 2023

 

 

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

 

------- Bahwa terdakwa I KADEK YONA PRIMANDA bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) Perbuatan ke-1 pada bulan Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 001 jalan Krisna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Perbuatan ke-2 pada bulan Januari sekira pukul 15.00 wita bertempat di Tower NGA 035 Desa Cupel, Kecamatan Negara, Perbuatan ke-3 pada bulan Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Tower NGA 044, Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Perbuatan ke-4 pada bulan Februari 2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Tower NGA 053, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara, Perbuatan ke-5 pada bulan Maret 2022 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Tower NGA 089, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Perbuatan ke-6 pada bulan April 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Tower NGA 027, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Perbuatan ke-7 pada bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 090, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Perbuatan ke-8 pada bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wita bertempat di Tower NGA 065, Jalan Raya Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Perbuatan ke-9 pada bulan Juni 2022 sekira pukul 15.30 wita bertempat di Tower NGA 047, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Perbuatan ke-10 pada bulan Juli 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 048, Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya, Perbuatan ke-11 pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 1.00 wita bertempat di Tower NGA 050, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, perbuatan ke-12 pada bulan September 2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Tower NGA 059, Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, perbuatan ke-13 pada bulan Desember 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 071, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara dan 1 (satu) perbuatan terdakwa bersama dengan saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) pada bulan Januari 2023 sekira pukul 12.30 wita bertempat di Tower ID NGA 009 bertempat di Lingkungan Terusan, Keluarahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) yang bekerja sebagai TSRA Project Operation Wilayah Bali Barat pada PT. Radhika Patangga Jagadhita yang berkerja sama dengan PT. Telkomsel dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah sebagai bagian gangguan sinyal Telkomsel dan pada saat terdakwa setelah bekerja untuk memindahkan power di 13 (tiga belas) tempat bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA(dalam berkas perkara lain) kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil battery tower dan mengajak saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain);
  • Adapun cara terdakwa mengambil battery tower bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) adalah terdakwa meminjam kunci selter tower kepada saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) untuk memindahkan power BTS, kemudian setelah sekira pukul 12.30 wita saksi I GUSTI NGURAH KADESUARDIKA ( dalam berkas perkara lain) menjemput terdakwa dirumah dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. Radhika Patangga Jagadhita kemudian terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA berangkat menuju tower tempat terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA mengambil battery tower tersebut. Setelah sampai saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA mengambil 1 (satu) buah kunci pas 10 milik PT. Radhika Patangga Jagadhita dari dalam mobil kemudian terdakwa membuka kunci pagar tower yang mana sebelumnya terdakwa memang mengetahui kode gembok kunci pintu pagar. Kemudian setelah itu terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) masuk ke dalam area tower. Kemudian setelah itu terdakwa membuka  pintu ruangan selter dengan kunci yang sebelumnya terdakwa pinjam dari saksi I PUTU ANDIANA. Kemudian setelah masuk ke dalam ruangan selter terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain), kemudian I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA mengambil baterry tower dengan cara saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) membuka baut klem dengan menggunakan kunci pas 10 yang dibawanya kemudian setelah baterry tersebut terbuka semuanya saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) menurunkannya dari rak baterry dengan menggunakan kedua tangannya dan terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) membawa baterry tower ke dalam mobil dengan menggunakan kedua tangan. Kemudian terdakwa mengunci kembali pintu selter dan pintu pagar. Kemudian langsung pergi meninggalkan tower tersebut;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) mengambil baterry tower sebanyak 13 (tiga belas) tower dengan total 60 (enam puluh) buah battery yaitu :
  1. Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 001 Jalan krisna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 12 (dua belas) buah Battery merk SONENSION.
  2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 15.00 wita bertempat di Tower NGA 035 Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana  telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  3. Pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Tower NGA 044, Banjar Peh,  Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  4. Pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Tower NGA 053, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  5. Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2022 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Tower NGA 089, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  6. Pada hari dan tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Tower NGA 027, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  7. Pada hari dan tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 090, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  8. Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wita bertempat di Tower NGA 065, Jalan Raya Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  9. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2022 sekira pukul 15.30 wita bertempat di Tower NGA 047, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  10. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 048, Desa Blimbing Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  11. Pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus  2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Tower NGA 050, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  12. Pada hari dan tanggal lupa bulan September  2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Tower NGA 059, Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  13. Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember  2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Tower NGA 071, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah mengambil battery  sebanyak 4 (empat) buah Battery merk SHOTO.
  • Bahwa setelah terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) berhasil mengambil 60 (enam puluh) buah batery kemudian terdakwa menjual 60 (enam puluh) buah battrey tower tersebut kepada saksi I PUTU ARINDANA (dalam berkas perkara lain) dengan cara mendatangi gudang rongsokan milik saksi I PUTU ARINDANA (dalam berkas perkara lain) di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan terdakwa mengatakan bahwa battery tersebut telah rusak dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA menjual 12 (dua belas) baterry merk SONENSION untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 12 (dua belas) baterry merk SONENSION tersebut dibeli dengan harga Rp. 5.688.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA ( dalam berkas perkara lain) bagi rata dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 2.844.000,- ( dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZGmilik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) bagi rata dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  3. Pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 wita dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (dalam berkas perkara lain) dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  4. Pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bersama dengan saksi  menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  5. Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2022 sekira pukul 14.00 wita terdakwa bersama dengan saksi  menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  6. Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2022 sekira pukul 12.00 wita terdakwa bersama dengan saksi   menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi  dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  7. Pada hari dan tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 15.00 wita terdakwa bersama dengan saksi    menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi  dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  8. Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 sekira pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan saksi      menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG, milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi    dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  9. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2022 sekaira pukul 1.30 wita terdakwa bersama dengan saksi    menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG, milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  10. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2022 sekira pukul 15.00 wita terdakwa bersama dengan saksi    menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG, milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  11. Pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bersama dengan saksi   menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi   dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  12. Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2022 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bersama dengan saksi   menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi   dengan bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  13. Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 15.00 wita terdakwa bersama sdengan saksi   menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG milik PT. RADHIKA PATANGGA JAGADHITA 4 (empat) battery merk SHOTO untuk 1 (satu) Kg baterry tersebut dibayar seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) baterry 39,5 Kg sehingga untuk 1 (satu) baterry dibeli seharga Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) baterry merk SHOTO tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil penjualan baterry tower tersebut terdakwa bagi rata dengan saski   bagian masing-masing berjumlah Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penjualan 60 (enam puluh) buah baterry tower tersebut terdakwa dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA mendapatkan uang sejumlah Rp 28.440.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan dibagi rata sehingga baik terdakwa maupun saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA mendapatkan masing-masing seberar Rp 14.220.000,-(empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan seluruh baterry tersebut adalah milik PT.Telkom yang merupakan mitra tempat terdakwa dan saksi bekerja;
  • Bahwa terdakwa selain mengambil baterry tower dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA juga telah mengambil battery tower bersama-sama dengan I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) yang juga bekerja pada PT. Radhika Patangga Jagadhita dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MBP (Mobile Back up Power) wilayah Bali Barat untuk mengecek kekuatan baterry tower jika ada pemadaman dari PLN;
  • Bahwa pada bulan Januari 2023 sekira pukul 11.40 wita saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) bertemu dengan terdakwa di dapan toko Arafah di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara antara saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) dengan terdakwa sepakat akan mengambil battery tower merk Sonension dengan ID NGA 009 bertempat dilingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Kemudian dengan mengendarai kendaraan operasional milik PT. Radhika Patangga Jagadhita 1 (satu) unit Daihatsu Sigra warna putih B 2634 BZG pada pukul 12.30 wita saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) dan terdakwa sampai di Tower dengan ID NGA 009 yang bertempat di Lingkungan Terusan lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci pas 10 milik PT. Radhika Patangga Jagadhita dari dalam mobil operasional tersebut kemudian saksi I PUTU ANDIANA(dalam berkas perkara lain) membuka kunci pagar tower yang memang saksi sudah mengetahui kode gambok kunci pintu pagar. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) masuk ke dalam area tower, saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) membuka pintu selter dengan menggunakan kunci yang memang telah saksi bawa, terdakwa membuka klem battery dengan menggunakan kunci pas 10, kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa menurunkan 4 (empat) buah bettery tower deng an kedua tangan terdakwa dari rak bettery, kemudian saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) membawa 4 (empat) buah battery tersebut ke dalam mobil. Setelah menaruh 4 (empat) buah battery tersebut saksi menutup pintu selter dengan menggunakan kunci yang sudah ada dan mengunci kembali pintu pagar, kemudian terdakwa bersama dengan saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) langsung pergi;
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi I PUTU ANDIANA (dalam berkas perkara lain) berhasil mengambil 4 (empat) buah battery tower merk Sonension tersebut dan membawanya dengan kendaraan operasional milik PT. Radhika Patangga Jagadhita menuju gudang rongsokan milik saksi I PUTU ARINDANA (dalam berkas perkara lain) dengan terdakwa mengatakan kepada saksi I PUTU ARINDANA (dalam berkas perkara lain) bahwa battery dalam keadaan telah rusak dimana untuk 1 (satu) kg battery dibayar seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan berat untuk 1 (satu) battery 39,5 kg sehingga untuk 1 (satu) battery dibeli seharga Rp 474.000,-(empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total 4 (empat) battery merk sonension tersebut dibeli dengan harga Rp 1.896.000,-(satu juta delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa bagi rata dengan saksi I PUTU ANDIANA(dalam berkas perkara lain) dengan bagian masing-masing berjumlah Rp 948.000,-(sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA  dan bersama dengan saksi I PUTU ANDIANA untuk mendapatkan uang dan telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil battery baik bersama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA ataupun dengan saksi I PUTU ANDIANA TANPA SEIJIN PT. Telkomsel selaku pemilik battery tower tersebut;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA mengalami kerugian dari 64 (enam puluh empat) buah battery tower tersebut sebesar Rp. 162.783.232,- (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara,  06  Juni 2023

 

Penuntut Umum

 

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya