Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I M. OKI KERAKASIWI als OKI bin AGUS dan Terdakwa II LOGA GAMO MORGA als LOGA bin WILONO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.40 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat di Jalan Sunset 3 Blok AVE AP 3 No. 31-32 Grandwisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi menuju Tambun Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dimana posisi duduk Terdakwa II mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) pucuk senpi mainan yang di sembunyikan di dalam baju Terdakwa II sedangkan Terdakwa I duduk dibelakang sambil membawa 1 (satu) buah alat pemecah kaca dan 1 (satu) pucuk senpi mainan yang di sembunyikan di dalam baju Terdakwa I . Kemudian sekira pukul 09.40 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Jalan Sunset 3 Blok AVE AP 3 No.31-32 Grandwisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam Nomor Polisi B-2871-TIU terparkir dalam keadaan pintu terkunci dan tidak ada orang di dalamnya. Selanjutanya Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor mendekati 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam Nomor Polisi B-2871-TIU dan melihat di dalam mobil tersebut terdapat 1 (satu) buah tas merk Tory Burch warna Hitam, Lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor mengeluarkan 1 (satu) buah alat pemecah kaca dan memukulkan 1 (satu) buah alat pemecah kaca pada kaca sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam Nomor Polisi B-2871-TIU hingga menyebabkan kaca mobil pecah, sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasai keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah tas merk Tory Burch warna Hitam berisi dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 (satu) Kartu Kartu ATM Bank Jenius, 1 (satu) Kartu SIM, 1 (satu) Kartu Kredit Bank BCA, 1 (satu) Kartu BPJS Tenaga Kerja, 1 (satu) Buku KIA, Kartu Keluarga (KK), Uang Dolar Singapura dan Uang Tunai sebesar Rp.175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi meninggalkan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam Nomor Polisi B-2871-TIU.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas merk Tory Burch warna Hitam berisi dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 (satu) Kartu Kartu ATM Bank Jenius, 1 (satu) Kartu SIM, 1 (satu) Kartu Kredit Bank BCA, 1 (satu) Kartu BPJS Tenaga Kerja, 1 (satu) Buku KIA, Kartu Keluarga (KK), Uang Dolar Singapura dan Uang Tunai sebesar Rp.175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) milik Saksi ROSANIH Binti ROHILI dengan cara memecahkan kaca 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam Nomor Polisi B-2871-TIU milik Saksi ROSANIH Binti ROHILI tanpa seijin Saksi ROSANIH Binti ROHILI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal ini Saksi ROSANIH Binti ROHILI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. |