Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat dengan membayar ganti rugi secara keseluruhan kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.495.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
- Kerugian Immateril yang di derita Penggugat Atas Permasalahan Yang Timbul Antara Penggugat dengan Tergugat Sebesar: Rp.629.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).
- 1.124.000.000 (Satu Miliar Empat Seratus Dua Puluh Empat
Juta Rupiah).
Secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewisjde).
- Meletakkan sita sebagai jaminan Pembayaran atas kerugian Materil dan Immateril yang diderita oleh Penggugat terhadap Rumah Milik Tergugat yang beralamat di Sukasari RT001/RW004 Kel.Kutamekar Kec.Ciampel, Karawang, Jawa Barat
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|